-Kewenangan MPD
untuk memeriksa Notaris secara berkala (tahunan) atau setiap waktu yang
dinanggap perlu oleh MPD dengan datang langsung kepada kantor Notaris yang
bersangkutan atau pemeriksaan langsung dilakukan di kantor Notaris yang
bersangkutan. Kewenangan MPD seperti ini tidak sesuai dengan makna kata Majelis.
-Kata Majelis yang berasal dari bahasa Arab, yaitu Majlis,
berarti tempat duduk (baik
bersila ataupun di kursi) atau merupakan
suatu lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki
tujuan bersama, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jilid 3,
Jakarta, 2003, hal. 1055 dan 1058.
-Berdasarkan pengertian tersebut, Jika MPD masih ingin
disebut sebagai suatu Majelis Pengawas sesuai dengan arti kata Majelis, maka
dalam menjalankan tugasnya, MPD tidak perlu berpindah dan bergerak mengunjungi
langsung kantor Notaris untuk melakukan pemeriksaan, tapi harus berada di suatu
tempat. Dalam menjalankan tugasnya seharusnya MPD berada di suatu tempat
(kantor yang ditentukan MPD sendiri) dan memanggil Notaris yang akan diperiksa
untuk datang pada waktu yang telah ditentukan agar membawa protokol
Notaris 1 (satu) tahun terakhir untuk
dilakukan pemeriksaan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar