Kamis, 28 Maret 2019

MAJELIS…!!!


-Kewenangan    MPD   untuk memeriksa Notaris secara berkala (tahunan) atau setiap waktu yang dinanggap perlu oleh MPD dengan datang langsung kepada kantor Notaris yang bersangkutan atau pemeriksaan langsung dilakukan di kantor Notaris yang bersangkutan. Kewenangan MPD seperti ini tidak sesuai dengan makna kata Majelis.
-Kata   Majelis yang   berasal dari bahasa Arab, yaitu Majlis,  berarti tempat duduk (baik bersila ataupun di kursi) atau  merupakan suatu lembaga atau sekelompok orang yang merupakan satu kesatuan yang memiliki tujuan bersama, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve, Jilid 3, Jakarta, 2003, hal. 1055 dan 1058.
-Berdasarkan  pengertian tersebut, Jika MPD masih ingin disebut sebagai suatu Majelis Pengawas sesuai dengan arti kata Majelis, maka dalam menjalankan tugasnya, MPD tidak perlu berpindah dan bergerak mengunjungi langsung kantor Notaris untuk melakukan pemeriksaan, tapi harus berada di suatu tempat. Dalam menjalankan tugasnya seharusnya MPD berada di suatu tempat (kantor yang ditentukan MPD sendiri) dan memanggil Notaris yang akan diperiksa untuk datang pada waktu yang telah ditentukan agar membawa protokol Notaris  1 (satu) tahun terakhir untuk dilakukan pemeriksaan. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...