Kamis, 28 Maret 2019

RELASI PEMILU DAN NOTARIS.


Setelah tanggal 17 April 2019 terutama para Calon Anggota Legislatif (DPR/DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten) harap-harap cemas apakah dipilih oleh rakyat atau tidak. Sudah tentu aka nada ketidakpuasan, hal ini wajar saja. Dan yang tidak puas/kalah atau tidak dipilih rakyat boleh saja menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Seandainya jika yang kalah tersebut, melihat secara faktual kecurangan (money politik atau sembako) dan sebagai bukti untuk sidang di MK, terlebih dahulu akan membuat PERNYATAAN bahwa dirinya melihat sendiri kecurangan tersebut. Dan PERNYATAAN tersebut akan dengan AKTA NOTARIS. Apakah Notaris akan membuatnya atas permintaan penghadap ? (HBA-INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...