Setelah tanggal 17 April 2019 terutama
para Calon Anggota Legislatif (DPR/DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten) harap-harap
cemas apakah dipilih oleh rakyat atau tidak. Sudah tentu aka nada
ketidakpuasan, hal ini wajar saja. Dan yang tidak puas/kalah atau tidak dipilih
rakyat boleh saja menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Seandainya jika yang kalah tersebut,
melihat secara faktual kecurangan (money politik atau sembako) dan sebagai
bukti untuk sidang di MK, terlebih dahulu akan membuat PERNYATAAN bahwa dirinya
melihat sendiri kecurangan tersebut. Dan PERNYATAAN tersebut akan dengan AKTA
NOTARIS. Apakah Notaris akan membuatnya atas permintaan penghadap ? (HBA-INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar