Sabtu, 30 Maret 2019

PENGIKATAN HIBAH DAN KUASA HIBAH, BOLEHKAH DIBUAT AKTA PENGIKATAN DAN AKTA KUASA HIBAH ?


n  Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak pada kantor pertanahan setempat.
n  Dalam praktek Notaris/PPAT ada juga para pihak tidak ingin langsung mengalihkan hak atas atas tanahnya dengan akta PPAT dengan alasan tertentu, tapi dengan akta Notaris terlebih dahulu yang nanti kemudian akan ditindaklanjuti dengan akta PPAT, misalnya Jual Beli terlebih dahulu dibuat akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual.
n  Dalam kaitan ini apakah diperbolehkan membuat akta (Notaris) Pengikatan Hibah dan Kuasa Untuk Menghibahkan......?
n  Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
n  Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
n  Pasal 171 huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
n  Pengertian hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cumacuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu. Hibah atau biasa juga disebut sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Barang yang dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian hari.
n  Jika harta yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan. Salah satu benda atau barang yang bisa dihibahkan adalah tanah. Tanah hibah sesungguhnya tidak mesti mendapat pengakuan formal dari negara, karena hal tersebut sudah kuat. Namun demi menghindari komplain dari lain pihak maka sebaiknya dibuatkan akta hibah yang dibuat Notaris atau PPAT. Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam putusannya nomor 27 K/AG/2002, yang menyatakan bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.
n  Dalam praktek ada juga masyarakat yang ingin mengihibahkan (tanah) kepada pihak lainnya, tapi karena alasan tertentu belum dapat dilakukan dengan akta PPAT, misalnya : dengan alasan penerima hibah belum punya uang untuk bayar pajak (BPHTB Hibah) atau yang dihibahkan hanya sebagian dari sertifikat induk atau tanah yang dihibahkan dalam proses pensertifikatan pada kantor pertanahan setempat.
n  Dengan alasan-alasan seperti itu, tidak dilarang untuk membuat akta Notaris Pengikatan Hibah dan Kuasa Untuk menghibahkan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...