n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak pada kantor
pertanahan setempat.
n Dalam praktek Notaris/PPAT ada juga para pihak tidak ingin langsung
mengalihkan hak atas atas tanahnya dengan akta PPAT dengan alasan tertentu,
tapi dengan akta Notaris terlebih dahulu yang nanti kemudian akan
ditindaklanjuti dengan akta PPAT, misalnya Jual Beli terlebih dahulu dibuat
akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual.
n Dalam kaitan ini apakah diperbolehkan membuat akta (Notaris) Pengikatan
Hibah dan Kuasa Untuk Menghibahkan......?
n Hibah adalah
pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika
masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih
hidup juga.
n Hibah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia hidup
tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
n Pasal 171
huruf G Kompilasi Hukum Islam (KHI) mencantumkan arti hibah, yakni, pemberian
suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain
yang masih hidup untuk dimiliki.
n Pengertian
hibah dapat juga ditemukan dalam Pasal 1666 KUHPerdata. Hibah adalah suatu
persetujuan dengan mana si Pemberi Hibah, semasa hidupnya, dengan cumacuma dan
dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si
Penerima Hibah yang menerima penyerahan itu. Hibah atau biasa juga disebut
sebagai pemberian, hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berhak atas benda yang
dihibahkan dan ia cakap untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Barang yang
dapat dihibahkan adalah yang sudah ada, bukan barang yang akan ada di kemudian
hari.
n Jika harta
yang dihibahkan menyangkut harta bersama atau harta gono gini, maka sesuai
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan), pemberian hibah yang bersangkutan harus
disetujui oleh istri atau suami dari pihak yang menghibahkan. Salah satu benda
atau barang yang bisa dihibahkan adalah tanah. Tanah hibah sesungguhnya tidak
mesti mendapat pengakuan formal dari negara, karena hal tersebut sudah kuat.
Namun demi menghindari komplain dari lain pihak maka sebaiknya dibuatkan akta
hibah yang dibuat Notaris atau PPAT. Hal ini juga sejalan dengan yurisprudensi
Mahkamah Agung, dalam putusannya nomor 27 K/AG/2002, yang menyatakan bahwa
seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus
dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera
tanah tersebut dibaliknamakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian
kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti
semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.
n Dalam praktek
ada juga masyarakat yang ingin mengihibahkan (tanah) kepada pihak lainnya, tapi
karena alasan tertentu belum dapat dilakukan dengan akta PPAT, misalnya :
dengan alasan penerima hibah belum punya uang untuk bayar pajak (BPHTB Hibah)
atau yang dihibahkan hanya sebagian dari sertifikat induk atau tanah yang
dihibahkan dalam proses pensertifikatan pada kantor pertanahan setempat.
n Dengan
alasan-alasan seperti itu, tidak dilarang untuk membuat akta Notaris Pengikatan
Hibah dan Kuasa Untuk menghibahkan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar