· Dalam
implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setelah akta Notaris
dibuat harus dilaporkan atau diberitahukan kepada instansi yang bersangkutan
ataupun untuk memperoleh pengesahan atau pendaftaran. Karena dengan alasan
tertentu jika hal tersebut menjadi kewajiban Notaris, ternyata lupa untuk
melaporkan atau memberitahukan atau mendaftarkannya, adakah cara untuk
mengatasi hal tersebut ? Misalnya ketika Notaris membuat akta pendirian Yayasan
atau perubahannya.
· Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 21 :
(1)
Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal
lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22 :
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis
berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan,
dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.
· Dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 11 :
(1) Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta
pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4) Dalam
memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
secara lengkap.
(5) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan
pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah."
· Jika ada keterlambatan atau lupa untuk
mengajukan permohonan pengesahan, pendaftaran, pelaporan atau pemberitahuan
(sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan), atau akibat hukumnya tidak dicantumkan dalam pasal-pasal yang
bersangkutan, maka hal tersebut dapat dibuat AKTA PENEGASAN.
· Bahwa yang dimaksud dengan Akta Penegasan
tersebut, bukan (keberadaan) aktanya yang ditegaskan, tapi perbuatan/tindakkan
para penghadap yang tersebut/tercantum dalam akta tersebut ditegaskan kembali
oleh para penghadap. Dan yang menegaskan bukan Notaris, tapi para penghadap
sendiri di hadapan Notaris.
· Dalam
membuat akta Penegasan tersebut harus diperhatikan :
Ø
Bahwa antara sejak tanggal akta dibuat sampai
dibuat akta penegasan, jika terjadi tindakkan hukum yang merugikan atau
menguntungkan para penghadap (atau pihak lain) menjadi tanggungjawab penghadap
sepenuhnya.
Ø Dalam Premisse tidak menyebutkan alasan
dibuatnya akta Penegasan tersebut, kecuali para penghadap sendiri yang meminta/
menginginkannya.
Ø Dalam Premisse tidak perlu diuraikan alasan
keterlambatan tersebut, jika keterlambatan tersebut karena kelalaian Notaris
sendiri, dan jika bisa dibuktikan maka Notaris dapat dituntut ganti rugi oleh
para penghadap.
Ø Jika ingin masuk ke system (secara on line),
maka nomor dan tanggal/bulan/tahun akta penegasan tersebut yang didafftarkan. (HBA
– INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar