Kamis, 28 Maret 2019

AKTA PENEGASAN UNTUK PERBUATAN/ TINDAKKAN HUKUM TERTENTU DALAM PENDIRIAN/PERUBAHAN YAYASAN.


·  Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setelah akta Notaris dibuat harus dilaporkan atau diberitahukan kepada instansi yang bersangkutan ataupun untuk memperoleh pengesahan atau pendaftaran. Karena dengan alasan tertentu jika hal tersebut menjadi kewajiban Notaris, ternyata lupa untuk melaporkan atau memberitahukan atau mendaftarkannya, adakah cara untuk mengatasi hal tersebut ? Misalnya ketika Notaris membuat akta pendirian Yayasan atau perubahannya.
· Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 21 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan  Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 22 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar.
·  Dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN :
Pasal 11 :
(1)  Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2)  Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.
(4)    Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)   Instansi     terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(6) Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah."
·   Jika ada keterlambatan atau lupa untuk mengajukan permohonan pengesahan, pendaftaran, pelaporan atau pemberitahuan (sepanjang tidak ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan), atau akibat hukumnya tidak dicantumkan dalam pasal-pasal yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat dibuat AKTA PENEGASAN.
·   Bahwa yang dimaksud dengan Akta Penegasan tersebut, bukan (keberadaan) aktanya yang ditegaskan, tapi perbuatan/tindakkan para penghadap yang tersebut/tercantum dalam akta tersebut ditegaskan kembali oleh para penghadap. Dan yang menegaskan bukan Notaris, tapi para penghadap sendiri di hadapan Notaris.
·       Dalam membuat akta Penegasan tersebut harus diperhatikan :
Ø  Bahwa antara sejak tanggal akta dibuat sampai dibuat akta penegasan, jika terjadi tindakkan hukum yang merugikan atau menguntungkan para penghadap (atau pihak lain) menjadi tanggungjawab penghadap sepenuhnya.
Ø    Dalam Premisse tidak menyebutkan alasan dibuatnya akta Penegasan tersebut, kecuali para penghadap sendiri yang meminta/ menginginkannya.
Ø    Dalam Premisse tidak perlu diuraikan alasan keterlambatan tersebut, jika keterlambatan tersebut karena kelalaian Notaris sendiri, dan jika bisa dibuktikan maka Notaris dapat dituntut ganti rugi oleh para penghadap.
Ø    Jika ingin masuk ke system (secara on line), maka nomor dan tanggal/bulan/tahun akta penegasan tersebut yang didafftarkan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...