Kamis, 28 Maret 2019

SUREL DI PRINT ..?


Pada saat sekarang ini, merupakan suatu hal yang biasa, jika ada yang mengirim dokumen ataupun surat Secara Elektronik (Surel) atau bentuk lainnya sebagaimana tersebut di atas yang kemudian dari Surel tersebut bisa dicetak (diprint). Jika kemudian hasi cetak ataupun fotocopya dibawa ke hadapan Notaris untuk diberikan stempel “surat ini sesuai dengan aslinya”, apakah Notaris boleh melakukannya secara langsung ataukah harus ada tindakkan hukum lain terlebih dahulu ?
Dalam hal pencocokan dokumen sesuai asli, tanda tangan  dan stempel asli Notaris adalah untuk mengesahkan suatu fotocopy fisik (hardcopy), dan bukan softcopy. Untuk softcopy (Surel), maka dianggap sah untuk mencetaknya adalah perusahaan Provider Telekomunikasi yang bersangkutan, demikian berupa SMS atau bentuk lainnya harus melalui jaringan provider yang bersangkutan.
Dalam hal Surel, bukan Notaris yang berwenang mencetaknya untuk dijadikan alat bukti, tapi perusahaan jejaring sosial tersebut yang berwenang untuk mencetaknya. Setelah dicetak, harus diendorsed oleh perusahaan jejaring sosial tersebut atau perwakilannya di Indonesia. Jika dokumen tererdorsed tersebut dibuat fotocopynya, maka hasil fotocopy tersebut yang bisa disahkan oleh Notaris sesuai dengan kewenangan Notaris (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...