Pada saat sekarang ini, merupakan suatu hal yang biasa, jika ada yang
mengirim dokumen ataupun surat Secara Elektronik (Surel) atau bentuk lainnya sebagaimana
tersebut di atas yang kemudian dari Surel tersebut bisa dicetak (diprint). Jika
kemudian hasi cetak ataupun fotocopya dibawa ke hadapan Notaris untuk diberikan
stempel “surat ini sesuai dengan aslinya”, apakah Notaris boleh melakukannya
secara langsung ataukah harus ada tindakkan hukum lain terlebih dahulu ?
Dalam hal pencocokan dokumen sesuai asli, tanda tangan dan stempel asli Notaris adalah untuk
mengesahkan suatu fotocopy fisik (hardcopy), dan bukan softcopy. Untuk softcopy
(Surel), maka dianggap sah untuk mencetaknya adalah perusahaan Provider Telekomunikasi
yang bersangkutan, demikian berupa SMS atau bentuk lainnya harus melalui jaringan
provider yang bersangkutan.
Dalam hal Surel, bukan Notaris yang berwenang mencetaknya untuk dijadikan alat bukti, tapi perusahaan jejaring sosial tersebut yang berwenang
untuk mencetaknya. Setelah dicetak, harus diendorsed oleh perusahaan jejaring sosial tersebut atau perwakilannya di Indonesia. Jika dokumen
tererdorsed tersebut dibuat fotocopynya, maka hasil fotocopy tersebut yang bisa
disahkan oleh Notaris sesuai dengan kewenangan Notaris (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar