Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN-P menegaskan bahwa “Isi akta merupakan
kehendak para pihak”. Tapi apakah semua kehendak para pihak harus dikabulkan
oleh Notaris kemudian dituangkan ke dalam akta ?
Akta Notaris sebagai sebuah perjanjian tunduk dan mengikuti ketentuan
mengenai hukum perjanjian/perikatan. Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata harus dipenuhi, dan ketentuan
Pasal 1337 KUHPerdata yaitu : “ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila
berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum “.
Pasal-pasal tersebut di atas harus
selalu diperhatikan oleh para Notaris ketika membuat akta yang diminta oleh
para penghadap.
Notaris berindung pada kalimat akta
sebagai kehendak para pihak tapi ternyata bertetangan dengan Pasal 1337
KUHPerdata, maka menjadi tanggungjawab Notaris ketika oleh para pihak atau
pihak lain dipermasalahkan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar