Kamis, 28 Maret 2019

TENTANG SYARAT AKTA NOTARIS.


Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN-P menegaskan bahwa “Isi akta merupakan kehendak para pihak”. Tapi apakah semua kehendak para pihak harus dikabulkan oleh Notaris kemudian dituangkan ke dalam akta ?
Akta Notaris sebagai sebuah perjanjian tunduk dan mengikuti ketentuan mengenai hukum perjanjian/perikatan. Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320   KUHPerdata harus dipenuhi, dan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata yaitu :  “ suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum “.
Pasal-pasal tersebut di atas harus selalu diperhatikan oleh para Notaris ketika membuat akta yang diminta oleh para penghadap.
Notaris berindung pada kalimat akta sebagai kehendak para pihak tapi ternyata bertetangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, maka menjadi tanggungjawab Notaris ketika oleh para pihak atau pihak lain dipermasalahkan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...