Kamis, 28 Maret 2019

DISRUPTION NOTARIS.


 BAHWA   LEMBAGA NOTARIAT LAHIR à PADA REVOLUSI INDUSTRI 1.0 à BERPATOKAN PADA PASAL 1868 KUHPERDATA.
   NOTARIS SAMPAI SEKARANG INI HANYA BISA BEKERJA (MEMBUAT AKTA) BERDASARKAN SURAT/DOKUMEN FISIK/SECARA TRADISIONAL.
·   DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 - MENGEMBANGKAN LITERASI BARU :
    1.  LITERASI DATA,
    2.  LITERASI TEKNOLOGI
    3.  LITERASI  DAN SUMBER DAYA MANUSIA, (SDM).
   NOTARIS    SEKARANG DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA BERADA DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0  à  NOTARIS HARUS BEKERJA PADA 3 LITERASI DATA, TEKNOLOGI DAN SDM.
   Pengaturan Notaris Indonesia berdasarkan UUJN/UUJN-P dan peraturan perundang-undangan lainnya masih mengatur BAHWA PENGHADAP DALAM ARTI FISIK KERTAS  (SECARA FISIK TANPA MEDIA APAPUN ADA DI HADAPAN NOTARIS), DEMIKIAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN MASIH HARUS DIPERLIHATKAN FISIKNYA.
 BERKAITAN     DENGAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN MASIH HARUS DIPERLIHATKAN FISIKNYA à MACAM-MACAM ALAT BUKTI ELEKTRONIK à BUKTI DIGITAL / ALAT-ALAT DIGITAL PADA UMUMNYA, E-MAIL, SURAT DENGAN MESIN FAKSIMILE, TANDA TANGAN ELEKTRONIK, DLL.
   ELECTRONIC       EVIDENCE HARUS     SUDAH MENJADI KEBUTUHAN UTAMA NOTARIS INDONESIA DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA, TAPI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA BELUM MENDUKUNG SEPENUHNYA, MASIH PERLU KERJA KERAS UNTUK MEWUJUDKAN UNTUK MASUK KE ERA CYBER NOTARY (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...