• BAHWA LEMBAGA NOTARIAT LAHIR à PADA REVOLUSI
INDUSTRI 1.0 à BERPATOKAN PADA PASAL 1868 KUHPERDATA.
•
NOTARIS SAMPAI SEKARANG INI HANYA BISA BEKERJA
(MEMBUAT AKTA) BERDASARKAN SURAT/DOKUMEN FISIK/SECARA TRADISIONAL.
·
DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 - MENGEMBANGKAN
LITERASI BARU :
1. LITERASI DATA,
2. LITERASI TEKNOLOGI
3. LITERASI
DAN SUMBER DAYA MANUSIA, (SDM).
•
NOTARIS SEKARANG DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA
BERADA DALAM REVOLUSI INDUSTRI 4.0 à NOTARIS HARUS BEKERJA PADA 3 LITERASI DATA,
TEKNOLOGI DAN SDM.
•
Pengaturan Notaris
Indonesia berdasarkan UUJN/UUJN-P dan peraturan perundang-undangan lainnya
masih mengatur BAHWA PENGHADAP DALAM ARTI FISIK KERTAS (SECARA FISIK TANPA MEDIA APAPUN ADA DI
HADAPAN NOTARIS), DEMIKIAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN MASIH HARUS DIPERLIHATKAN
FISIKNYA.
• BERKAITAN DENGAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN MASIH HARUS DIPERLIHATKAN FISIKNYA à MACAM-MACAM ALAT BUKTI ELEKTRONIK à BUKTI DIGITAL / ALAT-ALAT DIGITAL PADA UMUMNYA, E-MAIL, SURAT DENGAN
MESIN FAKSIMILE, TANDA TANGAN ELEKTRONIK, DLL.
•
ELECTRONIC EVIDENCE HARUS SUDAH MENJADI KEBUTUHAN
UTAMA NOTARIS INDONESIA DALAM MENJALANKAN TUGAS JABATANNYA, TAPI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA BELUM MENDUKUNG SEPENUHNYA, MASIH PERLU KERJA KERAS
UNTUK MEWUJUDKAN UNTUK MASUK KE ERA CYBER NOTARY (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar