Kamis, 28 Maret 2019

SAKSI BUKAN DARI KARYAWAN NOTARIS.


Dalam praktek Notaris ada juga para penghadap yang datang ke hadapan Notaris membawa saksinya sendiri, misalnya kedua bela pihak membawa saksinya masing-masing, atas permintaan para penghadap saksi-saksi dari masing-masing penghadap ditempatkan dan disebutkan pada akhir akta. Apakah hal ini tepat dilakukan seperti ini…? Padahal Notaris tahu dan paham bahwa yang disebut saksi akta (Saksi Instrumentair/ Instrumentaire Getuigen) adalah saksi yang mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Kalau saksi-saksi yang dibawa oleh para penghadap kemudian oleh Notaris ditempatkan/disebutkan pada akhir akta, maka tidak dan bukan disebut saksi akta, karena tidak memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Seharusnya saksi akta  (Saksi Instrumentair /Instrumentaire Getuigen) karyawan kantor Notaris sendiri karena sudah pasti  memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris.
Jika ada para penghadap membawa saksi sendiri tidak perlu namanya dicantumkan/disebutkan pada akhir akta sebagai saksi akta, tapi kehadiran dan pencantuman/penyebutan namanya dapat dilakukan sebelum akhir akta saja, karena mereka berkedudukan sebagai SAKSI FAKTA  untuk para pihak/penghadap. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...