Dalam praktek Notaris ada juga para penghadap yang datang ke hadapan
Notaris membawa saksinya sendiri, misalnya kedua bela pihak membawa saksinya
masing-masing, atas permintaan para penghadap saksi-saksi dari masing-masing
penghadap ditempatkan dan disebutkan pada akhir akta. Apakah hal ini tepat
dilakukan seperti ini…? Padahal Notaris tahu dan paham bahwa yang disebut saksi
akta (Saksi Instrumentair/ Instrumentaire Getuigen) adalah saksi yang
mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan
Notaris. Kalau saksi-saksi yang dibawa oleh para penghadap kemudian oleh Notaris
ditempatkan/disebutkan pada akhir akta, maka tidak dan bukan disebut saksi
akta, karena tidak memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan
akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Seharusnya saksi akta (Saksi Instrumentair /Instrumentaire Getuigen)
karyawan kantor Notaris sendiri karena sudah pasti memahami/mengetahui semua aspek formalitas
pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris.
Jika ada para
penghadap membawa saksi sendiri tidak perlu namanya dicantumkan/disebutkan pada
akhir akta sebagai saksi akta, tapi kehadiran dan pencantuman/penyebutan
namanya dapat dilakukan sebelum akhir akta saja, karena mereka berkedudukan
sebagai SAKSI FAKTA untuk para
pihak/penghadap. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar