Sabtu, 30 Maret 2019

PARAF TIAP HALAMAN MINUTA AKTA


-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangkutan, atau pemarafan dilakukan oleh Penghadap, Saksi dan Notaris jika ada Renvooi.
-Jika penghadap tidak membaca sendiri aktanya dan tanpa ada Renvooi apapun tidak perlu dilakukan pemarafan, langsung tandatangan saja pada akhir akta.
-Bagaimana jika penghadap tidak membaca sendiri atau tidak ada Renvooi tapi tiap halaman diparaf  oleh Penghadap, Saksi dan Notaris ? Jika hal ini dilakukan harus ditafsirkan dan dimaknai bahwa paraf tersebut terutama untuk penghadap sebagai tanda setuju atas atas yang dibuat tersebut yang tercantum dalam akta. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...