-Bahwa Pemarafan tiap
halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas
keinginan sendiri membaca akta yang bersangkutan, atau pemarafan dilakukan oleh
Penghadap, Saksi dan Notaris jika ada Renvooi.
-Jika penghadap tidak
membaca sendiri aktanya dan tanpa ada Renvooi apapun tidak perlu dilakukan
pemarafan, langsung tandatangan saja pada akhir akta.
-Bagaimana jika
penghadap tidak membaca sendiri atau tidak ada Renvooi tapi tiap halaman
diparaf oleh Penghadap, Saksi dan
Notaris ? Jika hal ini dilakukan harus ditafsirkan dan dimaknai bahwa paraf
tersebut terutama untuk penghadap sebagai tanda setuju atas atas yang dibuat
tersebut yang tercantum dalam akta. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar