Kamis, 28 Maret 2019

PEMBUBUHAN SIDIK JARI


Dalam praktek Notaris ditemukan juga kebiasaan, yaitu ketika penghadap yang tangannya sakit atau tidak keterbatasan dengan fungsi tangannya, oleh Notaris atau saksi atau karyawan dari kantor Notaris, diangkat tangannya oleh Notaris atau oleh saksi atau karyawan dari kantor Notaris untuk diarahkan sidik jari tangannya pada tempat tertentu (pada lembaran Minuta akta ketika belum berlaku ketentuan Pasal 1 angka 8 UUJN-P) atau pada lembaran kertas yang telah disediakan oleh Notaris yang akan dilekatkan pada Minuta akta. Hal tersebut merupakan bentuk pemaksaan atau bukan kehendak bebas dari penghadap, jika ada penghadap yang bisa membuktikan hal tersebut dan menggugat ke pengadilan, maka berdasarkan putusan hakim akta tersebut bisa dibatalkan. Oleh karena itu sangat tidak perlu Notaris atau saksi atau karyawan kantor Notaris untuk membimbing dan mengarahkan penempatan sidik jari tangan penghadap tersebut, Notaris hanya perlu menunjukkan tempat pada lembaran kertas tersebut sidik jari tangan penghadap harus dibubuhkan. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...