·
Sesuai
dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan
bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitusi, artinya pemilik
sertipikat wajib langsung menandatangani
sendiri akta SKMHT atau akta APHT, artinya pemilik sertifikat tidak boleh
memberi kuasa kepada orang lain atau siapapun untuk menandatangani SKMHT.
·
Dalam
penjelasan pasal tersebut bahwa penerima
kuasa diperbolehkan memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penugasan
untuk bertindak mewakilinya, contohnya direksi bank menugaskan pelaksanaan
kuasa yang diterimanya kepada kepala cabangnya atau pihak lain. Diperbolehkan
pemilik sertipikat selaku pemberi hak tanggungan memberi kuasa pada pihak lain
untuk menandatangani akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
·
Pasal
15 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996 tentang UUHT disebutkan bahwa SKMHT untuk tanah yang sudah terdaftar wajib
diikuti pembuatan APHT, paling lambat 1 bulan setelah dibuatnya surat SKMHT,
maksud daripada ketentuan tersebut masa berlakunya SKMHT untuk tanah yang sudah
terdaftar adalah 30 hari,
·
Pasal
15 ayat (4) UU No 4 Tahun 1996 tentang UUHT Untuk SKMHT tanah yang belum
terdaftar berlaku 3 bulan sejak SKMHT dibuat.
·
Pasal
15 ayat (5) UU No 4 Tahun 1996 tentang UUHT ditindak lanjuti dalam :
·
Di
dalam PMNA/KEPALA BPN No. 4 Tahun 1996 tanggal 9 April 1996 disebutkan di dalam
Pasal 1, SKMHT yang diberikan untuk menjamin pelunasan jenis KUK (Kredit Usaha
Kecil) sesuai dengan surat DIREKSI BI No 26/24/KEP/DIR tanggal 29 mei 1993 masa
berlakunya SKMHT berlaku sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian
pokok. Yaitu untuk:
a.
Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha
kecil berupa pemberian kredit kepada:
a.
Koperasi Unit Desa
b.
Usaha tani
c.
Koperasi primer untuk anggota
b.
Kredit pemilikan rumah berupa :
a.
Pembiayaan pemilikan rumah inti, rumah
sederhana, rumah susun dengan luas tanah maximal 200 meter, luas bangunan 70
meter.
b.
Untuk pemilikan kavling siap bangun (KSB)
luas tanah 54 meter, luas bangunan 72 meter serta kredit untuk membiayai
bangunannya.
c.
Perbaikan pemugaran rumah sesuai ketentuan
huruf a dan b diatas.
c.
Kredit produktif lain yang diberikan oleh
bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) maksimal kredit tidak lebih dari 50
juta yaitu untuk :
a.
Kredit umum pedesaan yang diberikan oleh BRI.
b.
Kredit kelayakan usaha yang diberikan oleh
bank pemerintah.
·
Di
dalam Pasal 2 PMNA/KEPALA BPN No. 4 Tahun 1996 tanggal 9 April 1996 diatur SKMHT atas tanah yang pembuatan
sertipikatnya sedang dalam pengurusan berlaku maksimal 3 (tiga) bulan sejak
tanggal dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
yaitu untuk kredit berupa:
1.
Kredit Produktif (KUK) sesuai dengan surat
DIREKSI BI No 26/24/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 yang diberikan oleh bank umum
dan BPR dengan plafon kredit 50 juta sampai dengan 250 juta.
2.
Kredit pemilikan rumah untuk golongan KUK sesuai
dengan surat DIREKSI BI tersebut diatas, yaitu untuk pemilikan ruko oleh usaha
kecil luas tanah maksimal 200 meter, luas bangunan maksimal 70 meter, plafon
kredit maksimal 250 juta yang dijamin dengan hak atas tanah yang dibiayai
pengadaannya dengan kredit tersebut.
3.
Kredit perusahaan inti untuk pirtrans
(Perusahaan Inti Rakyat Transmigrasi)
4.
Kredit pembebasan tanah dan kredit konstruksi
yang diberikan kepada pengembang dalam rangka
KPR yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dan Pasal 2 angka 2.
·
Penjelasan (alinea ke 3) Pasal 15 ayat (4) UU
No 4 Tahun 1996 tentang UUHT menegaskan bahwa : Ketentuan pada ayat ini berlaku
juga terhadap tanah yang sudah BERSERTIFIKAT,
TETAPI BELUM DIDAFTAR ATAS NAMA PEMBERI HAK TANGGUNGAN sebagai pemegang hak
batas tanah yang baru, yaitu tanah yang belum didaftarkan peralihan haknya,
pemecahannya atau penggabunganya.
·
Penjelasan
(alinea ke 3) ini bahwa untuk tanah yang sudah BERSERTIFIKAT, tetapi belum
terdaftar atas nama pemberi Hak Tanggungan, dengan alasan :
1.
Belum
didaftarkan peralihan haknya (peralihan hak bisa berupa : Jual Beli, Hibah, APHB, Warisan, Lelang)
2.
Pemecahannya.
3.
Penggabungannya.
Maka masa berlakunya
SKMHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan harus diikuti dengan pembuatan APHT.
CATATAN :
Pada tanggal 22 Desember 2017, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengundangkan Peraturan Menteri
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu (“Permen
22/2017”).
Permen 22/2017 mencabut Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996.
Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Surat kuasa membebankan hak tanggungan (“SKMHT”)
untuk jenis kredit-kredit di bawah ini, berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian pokok:
1.
Kredit/pembiayaan/pinjaman yang diberikan kepada
nasabah usaha mikro dan usaha kecil, dalam lingkup pengertian usaha produktif
milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan;
2.
Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditujukan untuk
pengadaan perumahan, yaitu:
1.
Kepemilikan atau perbaikan rumah inti, rumah
sederhana atau rumah susun dengan luas tanah maksimum 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan luas bangunan
tidak lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter
persegi); dan
2.
Kepemilikan atau perbaikan kapling siap bangun
(KSB) dengan luas tanah 54 m2 (lima puluh
empat meter persegi) sampai dengan 72 m2 (tujuh
puluh dua meter persegi) dan kredit yang diberikan untuk membiayai bangunannya.
3.
Kredit/pembiayaan/pinjaman produktif lainnya dengan
plafon sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).
Untuk kredit dengan kriteria di bawah ini, dan
sertifikat tanahnya masih dalam pengurusan, maka SKMHT berlaku sampai dengan 3
(tiga) bulan:
1.
Kredit/pembiayaan/pinjaman untuk usaha mikro/usaha
kecil dengan plafon kredit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai
dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
2.
Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditujukan untuk
pengadaan rumah toko oleh usaha mikro/kecil dengan paling luas sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan plafon
kredit/pembiayaan/pinjaman tidak melebihi Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan hak atas tanah yang dibiayai
pengadaannya dengan kredit/pembiayaan/pinjaman tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar