Jadi yang dinyatakan : bertentangan,
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, di cabut hanya : Pasal 2 ayat (2) huruf
j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Ujian Pengangkatan NOTARIS, yaitu mengenai fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselengarakan
oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum yang telah dilegalisasi; atau
UPN (Ujian Pengangkatan Notaris) ditiadakan
Karena UPN sudah dicabut, maka
tidak perlu UPN atau yang semacam UPN lagi, tapi dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Notaris
dapat mengatur atau membuat aturan hukum baru yang tidak sama atau mirip UPN. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar