Kamis, 28 Maret 2019

TENTANG UPN.


Jadi yang dinyatakan : bertentangan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, di cabut hanya : Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan NOTARIS, yaitu mengenai fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselengarakan oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum yang telah dilegalisasi; atau UPN (Ujian Pengangkatan Notaris) ditiadakan
Karena UPN sudah dicabut, maka tidak perlu UPN atau yang semacam UPN lagi, tapi dalam hal ini  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Notaris dapat mengatur atau membuat aturan hukum baru yang tidak sama  atau mirip UPN. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...