Tidak jarang dalam praktek
Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para
penghadap ternyata kemudian ada
kesalahan ketik, misalnya kurang atau kelebihan huruf atau kesalahan penempatan
huruf dalam kata, misalnya harusnya tertulis Camat ternyata jadi Comot yang
sudah tentu berbeda artinya dalam akta secara keseluruhan. Dalam praktek oleh
Notaris atas kesalahan seperti ini di samping kiri Salinan Akta dibuat
Perubahannya dan menunjukkan perubahannya berupa kata atau kalimat dan
diketikkan Appr (Approval) kemudian diparaf penghadap, para saksi dan
Notaris. Sudah tentu Perubahan seperti
ini tidak diperbolehkan, dengan alasan :
a. Salinan akta tersebut sudah
diterima oleh penghadap dan Minuta pun telah selesai dibundel.
b. Mungkin telah dilakukan
tindakkan hukum berdasarkan akta tersebut.
c. Dikhawatirkan menimbulkan
akibat hukum untuk para penghadap sendiri (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar