Kamis, 28 Maret 2019

APPR….!!!!


Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap  ternyata kemudian ada kesalahan ketik, misalnya kurang atau kelebihan huruf atau kesalahan penempatan huruf dalam kata, misalnya harusnya tertulis Camat ternyata jadi Comot yang sudah tentu berbeda artinya dalam akta secara keseluruhan. Dalam praktek oleh Notaris atas kesalahan seperti ini di samping kiri Salinan Akta dibuat Perubahannya dan menunjukkan perubahannya berupa kata atau kalimat dan diketikkan Appr (Approval) kemudian diparaf penghadap, para saksi dan Notaris.  Sudah tentu Perubahan seperti ini tidak diperbolehkan, dengan alasan :
a.    Salinan akta tersebut sudah diterima oleh penghadap dan Minuta pun telah selesai dibundel.
b.   Mungkin telah dilakukan tindakkan hukum berdasarkan akta tersebut.
c.    Dikhawatirkan menimbulkan akibat hukum untuk para penghadap sendiri (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...