Kamis, 28 Maret 2019

APAKAH NOTARIS PAILIT ITU ...?


Bahwa Notaris pailit bukan atau tidak didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurut Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut bahwa "Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini". Dan syarat pailit disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa "Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya". Dan Notaris tidak memenuhi persyaratan seperti itu. Notaris bisa dinyatakan Pailit jika Notaris membuat akta ternyata merugikan para penghadap, misalnya karena kesalahan Notaris akta terdegradasi nilai pembuktiannya sebagaimana akta dibawah tangan. Penghadap yang merasa dirugikan bisa menggugat Notaris. Jika putusan pengadilan menyatakan Notaris bersalah dan wajib membayar ganti rugi, dan harta kekayaan Notaris tidak cukup untuk membayar ganti rugi tersebut, maka Notaris akan dinyatakan Pailit. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...