Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA: PENGHADAP TIDAK BISA MELAKUKAN TANDATANGAN KARENA TANGANNYA SAKIT.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka para penghadap Tuan ___________, tidak bisa membubuhkan tanda tanganya karena tangan kanannya sakit berdasarkan surat keterangan dokter tanggal ____________, bulan _________, tahun _______, tapi membubuhkan sidik jari ibu jari tangan kirinya, dan para penghadap lainnya membubuhkan tandatangannya, selanjutnya akta ini ditandatangani oleh para saksi dan saya, Notaris.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...