·
Dalam
praktek Notaris/PPAT ditemukan untuk kemudahan Notaris/PPAT membuat akta yang
ada hubungan darah dengan para penghadap sendiri. Peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk Notaris dan PPAT telah melarang Notaris/PPAT membuat akta
untuk para penghadap yang ada hubungan darah dengan Notaris/PPAT dalam derajat
tertentu (ke atas/kebawah atau kesamping).
Memang peraturan perudang-udangan yang mengatur Notaris/PPAT tidak
menyebutkan alasannya, mungkin kalau ditafsirkan bahwa Notaris/PPAT dalam
menjalankan tugas jabatannya harus menjaga keseimbangan dan keadilan untuk para
pihak.
·
Jika
Notaris melakukan tindakkan seprti itu, telah ada pengaturannya yaitu
berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UUJN bahwa
:
(1)
Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk
diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan
dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis
keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam
garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri
sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris
sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan
itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum,
atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh
penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar
biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
·
Jika
PPAT melakukan tindakkan seperti itu, telah ada pengaturannya yaitu berdasarkan
Pasal 23 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998,
bahwa :
PPAT dilarang membuat
akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau
semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping
sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan,
baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa
dari pihak lain. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar