Kamis, 28 Maret 2019

NOTARIS/PPAT DILARANG UNTUK MEMBUAT AKTA YANG ADA HUBUNGAN DARAH DENGAN PARA PENGHADAP.


·         Dalam praktek Notaris/PPAT ditemukan untuk kemudahan Notaris/PPAT membuat akta yang ada hubungan darah dengan para penghadap sendiri. Peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Notaris dan PPAT telah melarang Notaris/PPAT membuat akta untuk para penghadap yang ada hubungan darah dengan Notaris/PPAT dalam derajat tertentu (ke atas/kebawah atau kesamping).  Memang peraturan perudang-udangan yang mengatur Notaris/PPAT tidak menyebutkan alasannya, mungkin kalau ditafsirkan bahwa Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya harus menjaga keseimbangan dan keadilan untuk para pihak.
·         Jika Notaris melakukan tindakkan seprti itu, telah ada pengaturannya yaitu berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UUJN  bahwa :
(1)     Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3)    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
·         Jika PPAT melakukan tindakkan seperti itu, telah ada pengaturannya yaitu berdasarkan Pasal  23 ayat (1) PP No. 37 Tahun 1998, bahwa :
PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...