Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik. pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
atau Online Single Submission (OSS).
-Ditegaskan dalam PP ini,
jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial atau Operasional.
Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan
Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang
kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat
lainnya.
-Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan
Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran tersebut meliputi pendaftaran akta
pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan pendaftaran pembubaran.
-Sejak diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 tersebut,
permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus
dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma,
dan Persekutuan Perdata. Proses pengajuan tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada
Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
-Bahwa OSS dan SABU tersebut bukan kewenangan Notaris, yang
menjadi kewenangan Notaris adalah akta-akta yang diperlukan dengan pendirian
dan perubahan badan-badan usaha yang diperlukan oleh masyarakat. Kalaupun
Notaris membantu input data ke OSS dan SABU merupakan bentuk pelayanan kepada
masyarakat, tapi jika ada kesalahan dalam input data badan-badan usaha tersebut
akan menjadi tanggungjawab Notaris, oleh karena itu dalam penginputan datanya
lebih baik dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan yang bisa dibantu oleh
pihak lainnya. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar