Kamis, 28 Maret 2019

TENTANG : OSS dan SABU


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
-Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial atau Operasional.
Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
-Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran tersebut meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar; dan pendaftaran pembubaran.
-Sejak diterbitkannya Permenkumham No. 17/2018 tersebut, permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus dilakukan dengan terlebih dahulu dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.  Proses pengajuan  tersebut dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
-Bahwa OSS dan SABU tersebut bukan kewenangan Notaris, yang menjadi kewenangan Notaris adalah akta-akta yang diperlukan dengan pendirian dan perubahan badan-badan usaha yang diperlukan oleh masyarakat. Kalaupun Notaris membantu input data ke OSS dan SABU merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, tapi jika ada kesalahan dalam input data badan-badan usaha tersebut akan menjadi tanggungjawab Notaris, oleh karena itu dalam penginputan datanya lebih baik dilakukan oleh pelaku usaha yang bersangkutan yang bisa dibantu oleh pihak lainnya. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...