Menjadi dilemma ketika kantor
Notaris dan Protokolnya serta dokumen-dokumen lainnya habis tersapu banjir atau
Tsunami dan tidak tersisa sama sekali. Bagaimana jika ada yang meminta Salinan
atau Kutipan ? Jika yang memohon Salinan tersebut masih mempunyai Salinan tapi
ingin meminta Salinan lagi yang bermeterai atau salinan yang dipunyainya sudah
rusak, tapi ternyata Minutanya tidak ada dengan alasan sebagaimana tersebut di
atas, maka pemohon bisa saja meminta Penetapan ke pengadilan negeri agar
ditetapkan Salinan tersebut tetap berlaku dan mengikat dan meminta kepada
Notaris yang ada di daerah (kota atau kabupaten) tersebut untuk membuat Salinan
baru berbahankankan salinan yag sudah ada tersebut. Tapi jika tidak mempunyai Salinan seperti
tersebut di atas, maka sudah tidak bisa dibuat lagi, karena yang akan jadi
sumbernya sudah tidak ada lagi.. Kejadian seperti itu akan
mudah ditentukan untuk diatasi, untuk akta-akta yang terdaftar di Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI), misalnya perseroan terbatas, yayasan atau
perkumpulan. Dengan berbahankan BNRI tersebut maka Notaris yang ditunjuk bisa
membuatkan Salinannya atas permohonan yang bersangkutan (HBA – INC).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.
Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...
-
l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan mod...
-
· Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setela...
-
-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangk...
-
Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap...
-
n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak p...
-
· Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitu...
-
l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dah...
-
Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap ternyata kemudian ada kesa...
-
Pada awal akta kalimat : 1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Not...
-
Karena akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar