Kamis, 28 Maret 2019

KETIKA MINUTA SUDAH TIDAK ADA LAGI


Menjadi dilemma ketika kantor Notaris dan Protokolnya serta dokumen-dokumen lainnya habis tersapu banjir atau Tsunami dan tidak tersisa sama sekali. Bagaimana jika ada yang meminta Salinan atau Kutipan ? Jika yang memohon Salinan tersebut masih mempunyai Salinan tapi ingin meminta Salinan lagi yang bermeterai atau salinan yang dipunyainya sudah rusak, tapi ternyata Minutanya tidak ada dengan alasan sebagaimana tersebut di atas, maka pemohon bisa saja meminta Penetapan ke pengadilan negeri agar ditetapkan Salinan tersebut tetap berlaku dan mengikat dan meminta kepada Notaris yang ada di daerah (kota atau kabupaten) tersebut untuk membuat Salinan baru berbahankankan salinan yag sudah ada tersebut.  Tapi jika tidak mempunyai Salinan seperti tersebut di atas, maka sudah tidak bisa dibuat lagi, karena yang akan jadi sumbernya sudah tidak ada lagi.. Kejadian seperti itu akan mudah ditentukan untuk diatasi, untuk akta-akta yang terdaftar di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), misalnya perseroan terbatas, yayasan atau perkumpulan. Dengan berbahankan BNRI tersebut maka Notaris yang ditunjuk bisa membuatkan Salinannya atas permohonan yang bersangkutan (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...