Ketika Kontrak/akta dibuat untuk kepentingan yang
memintanya sudah tentu Notaris (atau Perancang Kontrak) sudah memperhatikan
berbagai rambu-rambu yang bisa menyebabkan akta/kontrak dapat dibatalkan atau
batal demi hukum. Tapi ternyata dalam perkembangan berikutnya dalam berbagai
putusan pengadilan lahir pula Terminologi Hukum lain yang menegaskan jika ada
pelanggaran dengan alasan tertentu maka akta/Kontrak bisa :
1. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
2. Batal.
3. Tidak sah menurut hukum.
4. Tidak sah dan batal
demi hukum.
5. Tidak berkekuatan
hukum.
6. Dibatalkan demi
hukum.
7. Tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan
hukum.
8. Dibatalkan.
Terminologi tersebut di atas perlu diberi parameter
yang jelas agar bisa dipahami oleh para Notaris. Para harus menyepakati
parameter apa saja yang dapat dijadikan pegangan.
Jika kita mau para Notaris, mari kita urun rembug,
kapan ? Kapan-kapan saja. Notaris kan
tidak mudah untuk kompak, selalu berangkat dari perbedaan bukan dari
persamaan. INC akan mencoba untuk melakukannya berangkat dari persamaan, yang
berbeda kita benahi yang suatu saat menjadi persamaan. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar