Kamis, 28 Maret 2019

PEMBATALAN/KEBATALAN AKTA NOTARIS.


Ketika Kontrak/akta dibuat untuk kepentingan yang memintanya sudah tentu Notaris (atau Perancang Kontrak) sudah memperhatikan berbagai rambu-rambu yang bisa menyebabkan akta/kontrak dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Tapi ternyata dalam perkembangan berikutnya dalam berbagai putusan pengadilan lahir pula Terminologi Hukum lain yang menegaskan jika ada pelanggaran dengan alasan tertentu maka akta/Kontrak bisa :
1.      Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
2.      Batal.
3.      Tidak sah menurut hukum.
4.      Tidak sah dan batal demi hukum.
5.      Tidak berkekuatan hukum.
6.      Dibatalkan demi hukum.
7.      Tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
8.      Dibatalkan.
Terminologi tersebut di atas perlu diberi parameter yang jelas agar bisa dipahami oleh para Notaris. Para harus menyepakati parameter apa saja yang dapat dijadikan pegangan.
Jika kita mau para Notaris, mari kita urun rembug, kapan ? Kapan-kapan saja. Notaris kan  tidak mudah untuk kompak, selalu berangkat dari perbedaan bukan dari persamaan. INC akan mencoba untuk melakukannya berangkat dari persamaan, yang berbeda kita benahi yang suatu saat menjadi persamaan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...