Sabtu, 30 Maret 2019

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.


Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Awal atau Kepala Akta. Badan atau Isi Akta atau Akhir atau Penutup Akta (Pasal 38 ayat (1) UUJN – P).
Dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN – P mengenai awal akta unsurnya terdiri dari :
a.     judul akta.
b.     nomor akta.
c.     jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun, dan
d.     nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UUJN – P unsur-unsur seperti tersebut di atas yang WAJIB ada pada setiap Awal atau Kepala Akta. Tapi apakah unsur-unsur tersebut wajib dilakukan secara berurutan ?
Realitas hari ini, masih ada akta Notaris yang menempatkan nomor akta kemudian judul akta. Padahal pasal dan ayat tersebut menentukan Judul Akta kemudian Nomor Akta.
Fakta lainnya juga, banyak yang menuliskan Pada hari ini……. Padahal pasal dan ayat tersebut di atas memulainya dengan Pada jam…….
Apakah jika dilakukan tidak berurutan sesuai Pasal 38 ayat (2) UUJN-P ada akibat hukumnya terhadap akta yang bersangkutan atau sebagai pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 UUJN-P ?
Bahwa yang tersebut dalam Pasal 38 ayat (2) UUJN-P merupakan semua unsur yang harus ada dan dipenuhi dalam awal akta Notaris.Berurutan atau tidak berurutan bukan merupakan suatu pelanggaran berdasarkan Pasal 41 UUJN –P.
Awal atau Kepala Akta disamping harus memenuhi semua unsur yang telah ditentukan, juga harus memperhatikan kelaziman dalam dunia Notaris yang selama ini telah berlangsung, antara lain penggunaan Jam dengan Pukul. Sehingga dalam hal ini bisa disetarakan pengunaan kata Jam dan Pukul.
(HBA – INC).

DAPATKAH WNI YANG MENIKAH DENGAN WNA (PERKAWINAN CAMPUR) MEMILIKI HAK ATAS TANAH DI INDONESIA DENGAN TANPA MELEPASKAN KEWARGANEGARAANNYA SEBAGAI WNI .?


UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Pasal 21 :
   (1)  Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
   (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai  hak milik dan syarat-syaratnya.
   (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
   (4) Selama seseorang di samping    kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26 :
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat     pernyataan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

         Bahwa ketentuan tersebut sangat sulit/menyulitkan WNI yang kawin dengan WNA, dan hak-hak menjadi hilang untuk memiliki hak atas tanah di negaranya sendiri, selain Hak Pakai dengan persyaratan tertentu. Dalam kaitan ini perlu kita lihat secara tafsir sistematik dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 ayat (3) yang menegaskan bahwa PEREMPUAN     SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) ATAU LAKI-LAKI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) JIKA INGIN TETAP MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MENGAJUKAN SURAT PERNYATAAN MENGENAI KEINGINANNYA KEPADA PEJABAT ATAU PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA YANG WILAYAHNYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL PEREMPUAN ATAU LAKI-LAKI TERSEBUT, KECUALI PENGAJUAN TERSEBUT MENGAKIBATKAN KEWARGANEGARAAN GANDA.

         Jadi berdasarkan substansi pasal dan ayat ini, WNI yang menikah dengan WNA tidak akan kehilangan kewarganegaraannya jika setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinanannya menyatakan ingin tetap sebagai WNI (Pasal 26 ayat 4). Dengan demikian jika tetap memilih dan menentukan sebagai WNI maka yang bersangkutan akan berhak atas semua hak (apapun) atas tanah di Indonesia. Dan Perkawinan mereka dicatatkan pada instansi yang berwenang.

         OLEH KARENA ITU, NOTARIS/PPAT DAPAT MENYARANKAN : JIKA WNI YANG AKAN KAWIN DENGAN WNA DAN TIDAK INGIN MEMBUAT PERJANJIAN PERKAWINAN, AGAR WNI TETAP BERHAK UNTUK MEMILIK HAK ATAS TANAH DI INDONESIA, MAKA BERDASARKAN Pasal 26 ayat (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. (HBA – INC).


PASAL 21 AYAT (3) UUPA BELUM ADA ATURAN HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUTNYA ?


UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Pasal 21 :
   (1)  Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
   (2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai  hak milik dan syarat-syaratnya.
   (3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
   (4) Selama seseorang di samping    kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Pasal 21 (ayat 3) UUPA di atas  sampai ini belum ada peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjutintya, sehingga dalam praktek sangat sulit untuk dilakukan penegakkannya.

         APA YANG HARUS DILAKUKAN JIKA Pasal 21 ayat (4) UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960  TENTANG  PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DIJALANKAN.. ? à WNI TELAH KEHILANGAN HAK ATAS TANAHNYA, TAPI MASIH BISA MENTRAKSAKSIKANNYA YAITU BUAT AKTA NOTARIS :
1.    PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI à YANG MENERIMA PELEPASAN AKAN MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK KEPADA NEGARA/BPN.
2.    JUAL – BELI BANGUNAN.
(AKTA-AKTA TERSEBUT HARUS DITANDATANGANI OLEH SUAMI-ISTERI). – (HBA – INC).


ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN HAK ATAS TANAH


Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
1. Asas ius  sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2.  Asas     ius soli (law of the soil) secara    terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS ADALAH ASAS YANG MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN GANDA BAGI ANAK-ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI.
(Penjelasan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

}  Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian (Penjelasan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)
}  Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang (Pasal 25 UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

      Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia (Pasal 4 huruf c dan d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA)

         Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya (Pasal 6 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA).
         Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin (Pasal 6 ayat (3) UU UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA).

MASALAH :
         JIKA DATANG KEPADA NOTARIS/PPAT ISTERI (ATAU SUAMI) YANG TELAH MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN DAN MEREKA TELAH MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN ATAU WNI TETAP MEMPERTAHANKAN KEWARGANEGARAANNYA SEBAGAI WNI. YANG WNA MENINGGAL DUNIA. MAKA AHLI WARISNYA ISTERI/SUAMI YANG WNI DAN ANAKNYA.
         APAKAH ANAKNYA YANG BELUM 18 TAHUN BERHAK ATAS WARISAN TERSEBUT (BERUPA TANAH HM/HGB/HGU), PADAHAL ANAK MASIH MEMPUNYAI KEWARGANEGARAN GANDA ?

         BAGAIMANA DENGAN ANAK YANG MEMPUNYAI KEWARGANEGARAAN GANDA TERSEBUT, APAKAH BERHAK ATAS TANAH DARI ORANG TUANYA YANG WNI ?
         Masalah tersebut perlu diantisipasi oleh Notaris/PPAT, karena menurut  Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960  TENTANG  PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
APAKAH DALAM MASALAH TERSEBUT NOTARIS/PPAT BOLEH MENYARANKAN :
         PILIH DAN TENTUKAN JADI WNI SEJAK SEKARANG.
         TUNDA HAK ATAS BAGIAN WARISNYA SAMPAI YANG BERSANGKUTAN UMUR 18 TAHUN ATAU MENIKAH. (HBA – INC)

BAGAIMANAKAH SIKAP NOTARIS/PPAT KETIKA DIMINTA MEMBUAT AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG TERNYATA DIANTARA PARA AHLI WARIS BERBEDA AGAMA (DALAM HUKUM WARIS ISLAM)


·         Pewarisan merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Sengketa atau pertengkaran tersebut kerap terjadi apabila para ahli waris merasakan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Salah satu faktor yang bisa menimbulkan ketidakadilan pembagian harta warisan adalah apabila di dalam sebuah keluarga terdapat satu atau lebih anggota keluarga yang berbeda agama/keyakinan dengan anggota keluarga yang lainnya, seperti yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368 K/AG/1995. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak patut menjadi ahli waris namun tetap tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan bagian atas harta warisan si pewaris. Pewaris di sini adalah kedua orang tua ahli waris yang beragama Islam, sedangkan ahli warisnya adalah anak kandung pewaris yang salah satu dari keenam orang anaknya keluar dari Agama Islam (murtad) dan berpindah ke Agama Kristen. Ahli waris yang berpindah agama ini mendapatkan bagiannya atas harta warisan pewaris sebagai penerima wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan pewaris, yang didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Bunyi Pasal 209 KHI memang tidak sesuai dengan kasus putusan MA tersebut, namun majelis hakim tetap berupaya memberikan keadilan bagi ahli waris yang berpindah agama tersebut dengan cara mengandaikan si ahli waris sebagai anak angkat. Walaupun tidak bisa menjadi ahli waris yang sah, namun tetap bisa mendapatkan haknya sebagai anak sah dari si pewaris dengan menerima wasiat atau hibah. Wasiat atau hibah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.
·         Terdapat dua putusan Mahkamah Agung tentang status ahli waris non muslim yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 368K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor : 51 K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.
·         Dalam putusan nomor 368 K/AG/1995 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari Harta Peninggalan Pewaris muslim berdasarkan wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim, dalam putusan iniahli waris non musim tidak dinyatakan sebagai ahli waris.
·         Sedangkan dalam putusan nomor 51 K/AG/1999 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris dari pewaris muslim dan mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim berdasarkan wasiat wajibah, dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dianggap sebagai ahli waris.
·         Dari dua putusan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa melalui yurisprudensinya Mahkamah Agung telah melakukan pembaharuan hukum waris Islam dari tidak memberikan harta bagi ahli waris non muslim menjadi memberikan harta bagi ahli waris non muslim, dan dari tidak mengakui ahli waris non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim menuju pengakuan bahwa ahli waris non muslim juga dianggap sebagai ahli waris dari pewaris muslim.Dengan kata lain Mahkamah Agung telah memberikan status ahli waris bagi ahli waris non muslim dan memberikan bagian harta yang setara dengan ahli waris muslim.
·         Putusan tentang hak waris isteri yang berbeda agama dengan suaminya (putusan MA No. 16K/AG/2010) menjadi salah satu yang agak berbeda dibanding yang lain. Putusan ini juga memperlihatkan perkembangan putusan hakim mengenai waris Islam.
·         Pemberian bagian berupa wasiat wajibah kepada anggota keluarga yang berbeda agama juga disinggung dalam putusan No. 368 K/AG/1995 dan putusan No. 51K/AG/1999. Putusan-putusan perkara waris dan hukum keluarga pun dipandang sudah mengalami kemajuan.
·         Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi dasar bagi Notaris/PPAT jika diminta membuat akta pembagian harta warisan, jika diantara para penghadap ada yang berbeda agama (Islam) – (HBA – INC).

JUAL BELI TANAH BERSERTIFIKAT HANYA BERDASARKAN KUITANSI ATAU AKTA DIBAWAH TANGAN


·         Dalam praktek  Notaris/PPAT  ada kedatangan penghadap yang akan melakukan peralihan hak (balik nama) untuk tanah yang sudah bersertifikat hanya berdasarkan kuitansi atau akta dibawah tangan tanpa disertai klausula apapun. Sudah tentu dengan bukti seperti ini tidak dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan peralihan hak atau balik nama.  Paling mudah disarankan cari saja penjualnya terlebih dahulu,  tapi kalau sudah dicari dan ternyata tidak ada harus ada jalan keluarnya.
·         Bahwa Peralihan Hak/Pemindahan Hak dapat dilakukan dengan :
§  Akta  PPAT :
ü  jual beli;
ü  tukar menukar;
ü  hibah;
ü  pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
ü  pembagian hak bersama;
ü  pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.
§  Risalah Lelang.
§  Akta Waris.
§  Akta penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi;
§  BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN KETUA PENGADILAN;
·         Jika ada penghadap dengan kasus seperti tersebut di atas, sarankan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan kepada penjual yang namanya tersebut dalam kuitansi sesuai dengan alamat terakhir yang diketahui oleh pembeli.  Dalam gugatan tersebut harus ada amar putusan yang memerintahkan kepada kantor pertanahan untuk membaliknamakan bidang tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan ini.
·         Dengan demikian dalam kasus seperti tersebut di atas, peralihan hak/balik nama dapat dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
·         PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH : Pasal 55 mengenai  Perubahan Data Pendaftaran Tanah Berdasarkan Putusan Atau Penetapan Pengadilan
(1) Panitera    Pengadilan    wajib     memberitahukan   kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penetapan Ketua Pengadilan yang  mengakibatkan terjadinya perubahan pada data mengenai bidang tanah yang sudah didaftar atau satuan rumah susun untuk dicatat pada buku tanah yang bersangkutan dan sedapat mungkin pada sertipikatnya dan daftar lainnya.
(1)   Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan juga atas permintaan pihak yang berkepentingan, berdasarkan salinan resmi putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau salinan penetapan Ketua Pengadilan yang bersangkutan yang diserahkan olehnya kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2)  Pencatatan hapusnya hak atas tanah, hak pengelolaan dan hak milik atas satuan rumah susun berdasarkan putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh surat keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) . (HBA – INC).


WAJIBKAH NOTARIS MEMERIKSA ISI AKTA DIBAWAH TANGAN YANG AKAN DIDAFTAR ATAU DILEGALISASI NOTARIS ? - WAJIBKAH NOTARIS MEMERIKSA ISI AKTA DIBAWAH TANGAN YANG AKAN DIDAFTAR ATAU DILEGALISASI NOTARIS


PASAL    15 AYAT (2)  UUJN – P :
a.    mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.    membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku  khusus;
l  Ketika Notaris kedatangan penghadap dan menerima akta dibawah tangan untuk dilegalisasi atau dibukukan (waarkmerking), apakah perlu (wajib) Notaris membaca isi/materi akta dibawah tangan tersebut ?  Bahwa isi/materi surat tersebut merupakan kehendak para pihak sendiri, tapi disarankan agar Notaris tetap membaca akta tersebut, dengan maksud jika substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial untuk tidak dilakukan tindakkan hukum legalisasi atau waarkmerking tersebut, hal ini sebagai penerapan capital intelectuall Notaris yang mengetahui dan memahami perbuatan/tindakkan hukum yang dilarang/melanggar perundang-undangan, norma agama, susila, sosial  agar tidak dlakukan oleh masyarakat ataupun sarankan buat baru agar tidak melanggar/bertentangan dengan perundang-undangan, norma agama, susila, sosial .
l  Notaris juga tidak perlu membuatkan (mengetikkan) akta dibawah tangan untuk kepentingan para penghadap yang aktanya/suratnya akan ditanda tangan di tempat lain. Yang kemudian setelah tandatangannya lengkap akan diwaarmerking oleh Notaris. Hal ini dikhawatirkan terjadi pemalsuan tandatangan. Jika yang merasa tandatangannya dipalsukan melaporkan kepada instansi yang berwajib (kepolisian) atau yang memalsukan diperiksa , maka akan selalu jadi pertanyaan siapakah yang membuat (mengetik) akta tersebut ?  Sudah tentu jawabnya Notaris (meskipun yang mengetik karyawan Notaris). Jika ini terjadi maka Notaris dikualifikasikan sebagai turut membantu melakukan suatu tindak pidana (HBA – INC).

MINUTA, SALINAN, KUTIPAN AKTA NOTARIS WAJIB BERBAHASA INDONESIA.


·         Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UUJN – P bahwa Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan hal ini sesuai pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2009.
·         Bahwa sudah tentu yang menghadap Notaris untuk membuat akta tidak selalu bisa bahasa Indonesia, bahkan mungkin hanya bisa bahasa daerah yang ada di Indonesia, hal ini dapat dikategorikan tidak bisa berbahasa Indonesia juga. Secara normatif Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta merupakan bagian aspek formal akta Notaris, karena akta Notaris harus dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia merupakan pelanggaran aspek formal, dan pelanggaran terhadap aspek formal akta Notaris ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN - P.
·         Penggunaan bahasa Indonesia dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta dapat pula ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai Syarat Objektif suatu Perjanjian yaitu tentang Suatu Sebab  Yang Terlarang Menurut Hukum. Sudah menjadi kaidah  umum dalam Hukum Perjanjian bahwa Perjanjian yang melanggar salah satu syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dengan demikian apakah bisa dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang  ?
·         Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Jika menggunakan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata tersebut sudah tentu Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang. Jika undang-undang mewajibkan setiap kontrak atau perjanjian (termasuk Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) menggunakan bahasa Indonesia, harus diikuti. Dengan ancama Batal Demi Hukum jika dilanggar.
·         Berdasarkan uraian di atas, apakah boleh Minuta Akta dibuat selain dalam bahasa Indonesia ? Dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, maka untuk  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia, sehingga tidak boleh ada Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
·         Sehingga jika para penghadap menginginkan Salinan  Akta, Kutipan Akta dalam bahasa yang lain, juga dalam bahasa dan huruf yang lain, maka harus dilakukan penterjemahan dari Salinan Akta, Kutipan Akta yang berbahasa Indonesia tersebut. Dan penterjemahan tersebut dilakukan oleh penterjemah tersumpah sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (4) UUJN - P, yaitu :
Penerjemah resmi dalam ketentuan ini antara lain penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar atau menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.
·         Meskipun demikian tetap dibuka kemungkinan akta (Minuta, Salinan, Kutipan dan Grosse Akta) dapat dibuat dalam bahasan lain (selain bahasa Indonesia) jika hal tersebut dikehendaki oleh para penghadap (Pasal 43 ayat (3) UUJN – P). Hal ini berlaku ketentuan khusus untuk Akta Notaris. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) UUJN – P ada kontradiksi jika dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (6) UUJN – P, yaitu jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta, maka yang dipergunakan adalah akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Kalau pada akhirnya jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta yang akan dijadikan acuan adalah akta yang berbahasa Indonesia, lebih tepat sejak awal akta Notaris (Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) dibuat menggunakan bahasa Indonesia saja.
·         Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.    Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
2.    Jika ingin menggunakan bahasa lain (selain bahasa Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada bahasa lain yang dikehendaki oleh para penghadap oleh penterjemah resmi  berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
3.    Minuta Akta,    Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar Syarat Objektif sebagai hal terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal Demi Hukum. (HBA – INC).

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...