l Pembina
Yayasan boleh saja 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) orang. Dalam keadaan
tertentu bisa Yayasan tanpa ada Pembina, misalnya karena meninggal dunia,
mengundurkan diri atau alasan lainnya. Dalam Pasal 28 ayat (4) UUY bahwa : Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak
lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggotaPengawas wajib mengadakan
rapat gabungan untuk mengangkat Pembina denganmemperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
l Berdasarkan ketentuan tersebut jika Yayasan
tidak mempunyai Pembina dengan alasan apapun, maka Pengurus dan Pengawas wajib
mengadakan Rapat Gabungan khusus untuk mengangkat Pembina baru.
l Bahwa Rapat Gabungan tersebut bias dilakukan
jika ada Pengurus dan Pengawas yang masih berwenang, dalam keadaan tertentu
bisa juga terjadi tidak ada Pengurus atau Pengawas atau salah satu unsur tidak
ada sehingga Rapat Gabungan tidak dapat dilakukan atau bisa juga terjadi salah
satu unsur tersebut (Pengurus atau Pengawas) sudah expired karena masa
jabatannya habis. Jika hal tersebut terjadi apa yang harus dilakukan oleh
Yayasan ?
l UUY tidak memberikan jalan keluar jika salah
satu unsur untuk melakukan Rapat Gabungan tidak terpenuhi. Jalan keluar yang
dapat dilakukan/ditempuh yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan/terhadap
Yayasan, agar operasional Yayasan tidak terganggu, dapat mengajukan Permohonan
Penetapan ke pengadilan negeri, agar diizinkan untuk mengangkat Pembina baru
dan menghadap Notaris. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar