Sabtu, 30 Maret 2019

KEKOSONGAN PEMBINA YAYASAN.


l Pembina Yayasan boleh saja 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) orang. Dalam keadaan tertentu bisa Yayasan tanpa ada Pembina, misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau alasan lainnya. Dalam Pasal 28 ayat (4) UUY bahwa : Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggotaPengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina denganmemperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
l Berdasarkan ketentuan tersebut jika Yayasan tidak mempunyai Pembina dengan alasan apapun, maka Pengurus dan Pengawas wajib mengadakan Rapat Gabungan khusus untuk mengangkat Pembina baru.
l Bahwa Rapat Gabungan tersebut bias dilakukan jika ada Pengurus dan Pengawas yang masih berwenang, dalam keadaan tertentu bisa juga terjadi tidak ada Pengurus atau Pengawas atau salah satu unsur tidak ada sehingga Rapat Gabungan tidak dapat dilakukan atau bisa juga terjadi salah satu unsur tersebut (Pengurus atau Pengawas) sudah expired karena masa jabatannya habis. Jika hal tersebut terjadi apa yang harus dilakukan oleh Yayasan ?
l UUY tidak memberikan jalan keluar jika salah satu unsur untuk melakukan Rapat Gabungan tidak terpenuhi. Jalan keluar yang dapat dilakukan/ditempuh yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan/terhadap Yayasan, agar operasional Yayasan tidak terganggu, dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke pengadilan negeri, agar diizinkan untuk mengangkat Pembina baru dan menghadap Notaris. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...