·
Pemahaman mengenai Hak Milik
Bersama atau Medeeigendom
merupakan dasar untuk melakukan tindakan hukum ke dalam bentuk akta
Notaris/PPAT, misalnya jika dalam harta benda perkawinan (tanpa adanya
Perjanjian Kawin), apakah perlu persetujuan pasangan kawinnya, jika dalam harta
warisan yang belum terbagi, apakah perlu persetujuan atau kuasa dari para ahli
waris yang lainnya.
·
Hak milik selain dipunyai
oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh lebih dari seorang yang disebut
dengan medeeigendom yang diatur dalam Pasal 573 KUHPerdata.
·
Hak milik bersama ini ada
dua macam yaitu:
1. HAK MILIK BERSAMA YANG BEBAS (VRIJE MEDEEIGENDOM) yaitu
: adalah : suatu pemilikan bersama atas suatu benda yang
merupakan tujuan langsung dari para pemiliknya, mereka bertujuan
untuk memiliki suatu benda secara bersama-sama. Misalnya A dan B membeli tanah
yang kemudian di dalam sertifikatnya dinamankan A dan B.
Dalam kaitan ini perlu juga diperhatikan,
ternyata jika yang membeli adalah suami dan isteri yang kemudian di dalam
sertifikatnya tertulis nama mereka berdua.
CATATAN :
·
Di dalam medeeigendom ini
tidak ada hubungan lain selain hal bersama menjadi pemilik antara mereka.
·
Memang adanya kehendak dari
mereka bersama untuk memiliki benda tersebut secara bersama-sama.
·
Tidak adanya kesatuan yang
berbentuk suatu badan usaha dari benda bersama tersebut.
·
Menurut Plato :
§
Jika para pemilik dari
benda tersebut dapat meminta pemisahan bagian terhadap benda bersama itu.
§
Karena mereka masing-masing
mempunyai bagian yang merupakan obyek harta kekayaan yang berdiri sendiri
mereka mempunyuai kewenangan untuk meguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja
terhadap bendanya tanpa diperlukan ijin dari yang lainnya.
§
Tiap-tiap medeeigenaar
mempunyai bagian dalam hak milik itu misalnya: separoh atas milik bersama.
2. HAK MILIK BERSAMA YANG TERIKAT (GEBON
MEDEEIGENDOM)yaitu:suatu pemilikan bersama
atas suatu benda yang merupakan salah satu akibat dari suatu peristiwa hukum yang lain.
Dalam medeeigendom terikat
timbul karena adanya beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik atas
suatu benda itu akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dulu antara
para pemiliknya itu. Misalnya adanya harta bersama suami istri karena
perkawinan terlebih dahulu, harta peninggalan
karena adanya yang meninggal dunia.
·
CATATAN :
§
Harta benda perkawinan (Harta Bersama atau
atau Harta Gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan termasuk Harta Bersama.
Bahwa penentuan Harta Bersama tersebut berdasarkan keterangan dan pengakuan
dari mereka sendiri.
§
Bahwa harta benda yang diperoleh selama
perkawinan tidak bisa dikategorikan sebagai harta benda perkawinan jika dapat
dibuktikan sebaliknya oleh salah satu
pasangan kawinnya (suami atau isteri). Jika terjadi sengketa atas hal tersebut,
lebih baik diselesaikan terlebih dahulu oleh mereka sendiri, berdasarkan
gugatan pengadilan atau secara mediasi.
§
Suami-sisteri yang bercerai, selama belum
ditentukan status harta benda bersamanya, maka untuk tindakkan hukum atas harta
tersebut tetap wajib untuk memberikan persetujuannya.
§
Suami yang beristeri lebih dari satu, jika
suami ingin menjual/mengalihkan harta bersamanya yang diperolehnya selama
perkawinan (dengan isteri yang mana saja) maka tetap semua isteri harus
memberikan persetujuannya. Kecuali ada Perjanjian Kawin dengan para isteri
tersebut (HBA - INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar