Sabtu, 30 Maret 2019

MENGENAI HAK MILIK BERSAMA ATAU MEDEEIGENDOM


·      Pemahaman mengenai Hak Milik Bersama atau Medeeigendom merupakan dasar untuk melakukan tindakan hukum ke dalam bentuk akta Notaris/PPAT, misalnya jika dalam harta benda perkawinan (tanpa adanya Perjanjian Kawin), apakah perlu persetujuan pasangan kawinnya, jika dalam harta warisan yang belum terbagi, apakah perlu persetujuan atau kuasa dari para ahli waris yang lainnya.
·      Hak milik selain dipunyai oleh perseorangan dapat juga dimiliki oleh lebih dari seorang yang disebut dengan medeeigendom yang diatur dalam Pasal 573 KUHPerdata.
·      Hak milik bersama ini ada dua macam yaitu:
1.  HAK    MILIK    BERSAMA YANG BEBAS (VRIJE MEDEEIGENDOM) yaitu : adalah : suatu pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan tujuan langsung dari para pemiliknya, mereka bertujuan untuk memiliki suatu benda secara bersama-sama. Misalnya A dan B membeli tanah yang kemudian di dalam sertifikatnya dinamankan A dan B.
      Dalam kaitan ini perlu juga diperhatikan, ternyata jika yang membeli adalah suami dan isteri yang kemudian di dalam sertifikatnya tertulis nama mereka berdua.
      CATATAN :
·         Di dalam medeeigendom ini tidak ada hubungan lain selain hal bersama menjadi pemilik antara mereka.
·         Memang adanya kehendak dari mereka bersama untuk memiliki benda tersebut secara bersama-sama.
·         Tidak adanya kesatuan yang berbentuk suatu badan usaha dari benda bersama tersebut.
·         Menurut Plato :
§  Jika para pemilik dari benda tersebut dapat meminta pemisahan bagian terhadap benda bersama itu.
§  Karena mereka masing-masing mempunyai bagian yang merupakan obyek harta kekayaan yang berdiri sendiri mereka mempunyuai kewenangan untuk meguasai bagiannya itu dan berbuat apa saja terhadap bendanya tanpa diperlukan ijin dari yang lainnya.
§  Tiap-tiap medeeigenaar mempunyai bagian dalam hak milik itu misalnya: separoh atas milik bersama.
2. HAK MILIK BERSAMA YANG TERIKAT (GEBON MEDEEIGENDOM)yaitu:suatu pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan salah satu akibat dari suatu peristiwa hukum yang lain.
Dalam medeeigendom terikat timbul karena adanya beberapa orang secara bersama-sama menjadi pemilik atas suatu benda itu akibat dari adanya hubungan yang sudah ada lebih dulu antara para pemiliknya itu. Misalnya adanya harta bersama suami istri karena perkawinan terlebih dahulu,  harta peninggalan karena adanya yang meninggal dunia.
·   CATATAN :
§   Harta benda perkawinan (Harta Bersama atau atau Harta Gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan termasuk Harta Bersama. Bahwa penentuan Harta Bersama tersebut berdasarkan keterangan dan pengakuan dari mereka sendiri.
§   Bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan tidak bisa dikategorikan sebagai harta benda perkawinan jika dapat dibuktikan sebaliknya  oleh salah satu pasangan kawinnya (suami atau isteri). Jika terjadi sengketa atas hal tersebut, lebih baik diselesaikan terlebih dahulu oleh mereka sendiri, berdasarkan gugatan pengadilan atau secara mediasi.
§   Suami-sisteri yang bercerai, selama belum ditentukan status harta benda bersamanya, maka untuk tindakkan hukum atas harta tersebut tetap wajib untuk memberikan persetujuannya.
§   Suami yang beristeri lebih dari satu, jika suami ingin menjual/mengalihkan harta bersamanya yang diperolehnya selama perkawinan (dengan isteri yang mana saja) maka tetap semua isteri harus memberikan persetujuannya. Kecuali ada Perjanjian Kawin dengan para isteri tersebut (HBA - INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...