Pasal 52 ayat (1) dan 53 UUJN
menegaskan dalam keadan tertentu Notaris dilarang membuat akta, larangan ini
hanya ada pada subjek hukum para penghadap, jika subjek hukumnya dilarang, maka
substansi akta (perbuatannya) apapun
tidak diperkenankan untuk dibuat. Maksud pasal ini adalah tidak diperkenankan
mereka yang tersebut dalam pasal 52 ayat (1) UUJN untuk membuat akta di hadapan
Notaris yang mempunyai hubungan hukum tertentu dengan Notaris yang
bersangkutan. Misalnya saudara kandung Notaris akan membuat kuasa kepada pihak
lainnya. Jika hal tersebut dalam Pasal
52 ayat (1) UUJN dilakukan maka akta yang dibuat tersebut hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, dan untuk Notaris yang
membuatnya dikenakan sanksi perdata (Pasal 52 ayat (3) UUJN.
Ketentuan larangan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 52 ayat (1) dan 53 UUJN dalam kedudukan dan kapasitas
secara pribadi atau untuk keuntungan pribadi, tapi hal tersebut tidak berlaku
dalam jabatannya, misalnya seorang direktur bank mempunyai isteri Notaris dan
PPAT, maka direktur bank tersebut menghadap atau membuat akta Notaris bukan
untuk kepentingan dirinya sendiri, tapi untuk kepentingan pihak lain yaitu
bank, atau bertindak selaku kuasa (penerima kuasa) dari orang lain bahwa yang
bersangkutan menghadap untuk dan atas nama pemberi kuasa. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar