Sabtu, 30 Maret 2019

LARANGAN NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA.


Pasal 52 ayat (1) dan 53 UUJN menegaskan dalam keadan tertentu Notaris dilarang membuat akta, larangan ini hanya ada pada subjek hukum para penghadap, jika subjek hukumnya dilarang, maka substansi akta (perbuatannya)  apapun tidak diperkenankan untuk dibuat. Maksud pasal ini adalah tidak diperkenankan mereka yang tersebut dalam pasal 52 ayat (1) UUJN untuk membuat akta di hadapan Notaris yang mempunyai hubungan hukum tertentu dengan Notaris yang bersangkutan. Misalnya saudara kandung Notaris akan membuat kuasa kepada pihak lainnya.  Jika hal tersebut dalam Pasal 52 ayat (1) UUJN dilakukan maka akta yang dibuat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, dan untuk Notaris yang membuatnya dikenakan sanksi perdata (Pasal 52 ayat (3) UUJN.
Ketentuan larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 52 ayat (1) dan 53 UUJN dalam kedudukan dan kapasitas secara pribadi atau untuk keuntungan pribadi, tapi hal tersebut tidak berlaku dalam jabatannya, misalnya seorang direktur bank mempunyai isteri Notaris dan PPAT, maka direktur bank tersebut menghadap atau membuat akta Notaris bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tapi untuk kepentingan pihak lain yaitu bank, atau bertindak selaku kuasa (penerima kuasa) dari orang lain bahwa yang bersangkutan menghadap untuk dan atas nama pemberi kuasa. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...