Sabtu, 30 Maret 2019

SIDE JOB NOTARIS.


Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus sesuai dengan UUJN/UUJN-P, artinya Notaris hanya melaksanakan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh UUJN/UUJN-P, misalnya  kewenangan Notaris secara umum diatur dalam Pasal 15  UUJN-P, dan menurut Pasal 15 ayat (1) UUJN-P kewenangan Notaris yaitu membuat akta otentik untuk permintaan dan kepentingan para pihak yang menghadap Notaris. Ada kemungkinan Notaris melaksanakan tugas atau pekerjaan lain di luar kewenangan Notaris, misalnya Notaris  mengurus perpajakan, berbagai izin atau surat-surat yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas. Pengurusan izin seperti ini sudah diluar atau bukan kewenangan Notaris, atau mungkin untuk Notaris hal  seperti itu dilakukan merupakan salah satu pelayanan tambahan untuk para penghadap, bahwa Notaris menerima pengurusan seperti itu, karena hal seperti ini bukan kewenangan Notaris, sehingga jika menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, maka Notaris dapat dituntut dengan perbuatan melawan hukum. Hal yang sama jika Notaris membuat perjanjian secara tertulis (kontrak) untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu untuk para penghadap, jika terjadi wanprestasi, maka Notaris dapat dituntut/digugat karena wanprestasi. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...