Notaris
dalam menjalankan tugas jabatannya harus sesuai dengan UUJN/UUJN-P, artinya
Notaris hanya
melaksanakan segala sesuatu yang diperbolehkan oleh UUJN/UUJN-P, misalnya kewenangan Notaris secara umum diatur dalam
Pasal 15 UUJN-P, dan menurut Pasal 15
ayat (1) UUJN-P kewenangan Notaris yaitu membuat akta otentik untuk permintaan
dan kepentingan para pihak yang menghadap Notaris. Ada kemungkinan Notaris
melaksanakan tugas atau pekerjaan lain di luar kewenangan Notaris, misalnya
Notaris mengurus perpajakan, berbagai
izin atau surat-surat yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas.
Pengurusan izin seperti ini sudah diluar atau bukan kewenangan Notaris, atau
mungkin untuk Notaris hal seperti itu
dilakukan merupakan salah satu pelayanan tambahan untuk para penghadap, bahwa
Notaris menerima pengurusan seperti itu, karena hal seperti ini bukan
kewenangan Notaris, sehingga jika menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu,
maka Notaris dapat dituntut dengan perbuatan melawan hukum. Hal yang sama jika
Notaris membuat perjanjian secara tertulis (kontrak) untuk mengerjakan
pekerjaan-pekerjaan tertentu untuk para penghadap, jika terjadi wanprestasi,
maka Notaris dapat dituntut/digugat karena wanprestasi. (HBA – INC).
Sabtu, 30 Maret 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.
Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...
-
l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan mod...
-
· Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setela...
-
-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangk...
-
Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap...
-
n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak p...
-
· Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitu...
-
l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dah...
-
Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap ternyata kemudian ada kesa...
-
Pada awal akta kalimat : 1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Not...
-
Karena akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar