Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Notaris hanya mengenal Perjanjian
yang dapat dibatalkan (melanggar Syarat Subjektif) dan Perjanjian yang batal
demi hukum (melanggar Syarat Objektif), dan akta Notaris isinya adalah
perjanjian para pihak.
Jika kita membaca putusan pengadilan tentang akta Notaris, maka akan
didaptkan beberapa terminologi :
1. AKTA NOTARIS
YANG DIBATALKAN,
2. AKTA NOTARIS DAPAT DIBATALKAN,
3. AKTA NOTARIS YANG BATAL DEMI HUKUM,
4. AKTA NOTARIS TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
5. AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAH,
6. AKTA NOTARIS YANG TERDEGRADASI NILAI PEMBUKTIANNYA
1.
AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN.
·
Akta
Notaris yang dibatalkan ini tidak melanggar syarat formal, materil atau
lahiriah akta Notaris. Telah dibuat sesuai ketentuan pembuatan akta yang
disyaratkan dalam UUJN/UUJN – P.
·
Akta
Notaris yang dibatalkan merupakan akta yang dibatalkan oleh para penghadap
sendiri dengan akta Notaris berdasarkan alasan yang diketahui oleh para
penghadap sendiri atau berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan yang
tersebut dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan.
·
Notaris
hanya dapat membuat akta pembatalan atas kehendak para penghadap sendiri. (HBA
–INC)
2. AKTA NOTARIS
YANG DAPAT DIBATALKAN
·
Akta
Notaris yang dapat dibatalkan karena dari sudut yang menghadap tidak memenuhi
syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320
KUHPerdata, yaitu : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312
dst.) 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
·
Akta
Notaris dalam kualifikasi dapat dibatalkan akan tetap mengikat para penghadap
yang bersangkutan selama tidak ada yang mengajukan pembatalan ke pengadilan.
·
Bahwa
perlu juga diperhatikan khusus mengenai Kecakapan tidak hanya karena belum
memenuhi cukup umur untuk bertindak dari sudut hukum, tapi Kecakapan tersebut
berkaitan pula dengan Kewenangan untuk bertindak.Kewenangan bertindak ini antara
lain/misalnya :
v Untuk dirinya
sendiri.
v Selaku Kuasa.
v Selaku Kuasa
Substitusi.
v Suami/isteri yang
memerlukan persetujuan suami/isteri.
v Dalam jabatannya
(Badan Hukum Privat) :
n Direktur Perseroan
Terbatas.
n Selaku
Kepala/Direktur Cabang Perseroan Terbatas.
n Pengurus / Pembina
Yayasan.
n Ketua Perkumpulan.
n Ketua Koperasi.
v Dalam jabatannya
(Badan Hukum Publik) :
1)
Selaku Presiden/atau yang mewakilinya.
2)
Selaku Gubernur/atau yang mewakilinya.
3)
Selaku Walikota/Bupati/atau yang mewakilinya.
v Selaku Wali.
v Selaku Pengampu.
v Selaku Kurator.
v Selaku Likuidator.
v Selaku Orang Tua yang
menjalankan kekuasaan untuk anak kandungnya yang belum dewasa.
·
Dalam
Kewenangan bertindak tersebut harus dapat dibuktikan secara formal. Notaris
harus senantiasa meminta/melihat bukti formal yang berkaitan dengan kewenangan
bertindak tersebut.
·
Jika
Notaris membuat akta atas permintaan para penghadap ternyata Notaris tidak
melihat bukti formal mengenai kewenangan bertindak dan dicantumkan dalam akta,
maka Notaris wajib bertanggungjawab atas hal tersebut, misalnya Notaris
mencantumkan kewenangan Direktur yang sudah lewat waktu masa jabatannya
(expired), jika atas hal tersebut ada yang merasa dirugikan, maka Notaris dapat
digugat ke pengadilan negeri.
·
Untuk
itu Notaris agar berhati-hati mengenai Kewenangan bertindak tersebut agar tidak
menimbulkan potensi dapat dibatalkan oleh para pihak yang merasa dirugikan.
(HBA – INC)
3. AKTA NOTARIS YANG BATAL DEMI HUKUM,
·
Akta
Notaris yang batal demi hukum karena syarat materil tidak dipenuhi atau tidak
memenuhi syarat objektif sahnya
perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 3. suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd.
1332 dst.) 4. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.)
·
Mengenai
Akta Notaris Batal demi hukum ini, apakah sejak tanggal akta dibuat (sejak
awal) atau sejak diketahui telah melanggar syarat objektif ?
·
Jika
akta Notaris telah batal demi hukum sejak awal, maka perlu ada pengaturan
mengenani tindakan hukum yang pernah/telah dilakukan berdasarkan akta tersebut.
Apakah para pihak akan menyatakan saling menerima dan tidak
mempersoalkannya/berdamai ? Ataukah akan
mempersoalkannya ? Jika dipersoalkan silahkan kepada yang bersangkutan untuk
mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
·
Tapi
jika akta batal demi hukum sejak diketahui, maka segal tindakkan hukum yang
telah dilakukan tetap mengikat yang bersangkutan, yang diperlukan adalah
pengaturan tindakkan hukum sejak tanggal diketahui.
·
Notaris
akan sangat berperan mengatur segala tindakkan hukum yang terjadi/yang dilakukan
baik akta Notaris yang batal demi hukum sejak awal atau sejak diketahui.
·
Akta
Notaris batal demi hukum dapat juga terjadi karena telah memenuhi syarat batal
yang telah ditentukan oleh para penghadap sendiri yang telah
dicantumkan/disebutkan dalam akta yang bersangkutan. (HBA – INC)
4. AKTA NOTARIS YANG TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
·
Jika
akta Notaris telah mememenuhi syarat formal,
materil dan lahiriah maka tidak
ada alasan untuk menyatakan akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
·
Untuk
menyatakan Akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pengadilan
negeri yang berhak menentukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh para pihak
sendiri. Berdasarkan gugatan tersebut pengadilan akan menentukan dalam
pertimbangan hukumnya untuk berkesimpulan seperti itu. (HBA – INC)
5. AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAH.
·
Akta
Notaris yang tidak sah berkaitan dengan validitas karena dalam proses pembuatannya telah
melanggar syarat formal dalam pembuatan akta Notaris sebagaimana ditentukan
dalam UUJN.
·
Untuk
menyatakan akta Notaris tidak sah, tidak serta merta dilakukan oleh para pihak
sendiri atau pihak lainnya, untuk menilai dan menyatakan sepertiu itu harus ada
pembuktian terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan negeri.
·
Jika
tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan seperti itu, maka akta tetap sah.
Hal ini betrdasarkan Asas Praduga Sah dalam menilai akta Notaris yaitu :
n ASAS INI DAPAT
DIPERGUNAKAN UNTUK MENILAI AKTA NOTARIS, YAITU
AKTA NOTARIS HARUS DIANGGAP SAH SAMPAI ADA PIHAK YANG MENYATAKAN AKTA
TERSEBUT TIDAK SAH. UNTUK MENYATAKAN ATAU MENILAI AKTA TERSEBUT TIDAK SAH HARUS
DENGAN GUGATAN KE PENGADILAN UMUM. SELAMA DAN SEPANJANG GUGATAN BERJALAN SAMPAI
DENGAN ADA KEPUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA AKTA
NOTARIS TETAP SAH DAN MENGIKAT PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG BERKEPENTINGAN
DENGAN AKTA TERSEBUT.
n ASAS PRADUGA SAH INI BERKAITAN DENGAN AKTA
YANG DAPAT DIBATALKAN, MERUPAKAN SUATU TINDAKAN MENGANDUNG CACAT, YAITU TIDAK
BERWENANGNYA NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA SECARA LAHIRIAH, FORMAL, MATERIL, DAN TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN HUKUM TENTANG
PEMBUATAN AKTA NOTARIS. DAN ASAS INI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK MENILAI
AKTA BATAL DEMI HUKUM, KARENA AKTA BATAL DEMI HUKUM DIANGGAP TIDAK PERNAH
DIBUAT.
6. AKTA NOTARIS TERDEGRADASI
NILAI PEMBUKTIANNYA
SEBAGAI
AKTA DI BAWAH TANGAN.
·
Syarat
akta yang terdegradasi nilai pembuktiannya sebagaimana akta dibawah tangan
telah ditentukan dalam Pasal 1868 dan
1869 KUHPerdata dan ditentukan
oleh UUJN – P sendiri, yaitu :
Pasal 1868 : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Pasal 1869 : Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta
otentik, baik karena tidak berwenangnya atau tidak cakapnya pejabat umum yang
bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai
tulisan i bawah tangan bila ditandatangani oleh
parapihak.
·
Berdasarkan
Pasal 1869 KUHPerdata bahwa akta Notaris akan mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai tulisan dibawah tangan jika :
1.
Tidak
berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan.
2.
Tidak
cakapnyanya (tidak mampunya) pejabat
umum yang bersangkutan.
3.
Cacat
dalam bentuknya.
·
Berdasarkan
UUJN – P akta Notaris terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta dibawah
tangan karena :
n Pasal 16 angka (9) UUJN P : Jika
salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang
bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
n
Pasal 41 UUJN – P : Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40
mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
dibawah tangan.
n
Pasal 44 ayat (5) UUJN : Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan
suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n
Pasal 48 ayat (3) UUJN – P : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya,
ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n
Pasal
49 ayat (4) UUJN – P: Pelanggaran terhadap ketentuan se-bagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita
kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
Notaris.
n
Pasal 50 ayat
(5) UUJN - P :Dalam hal ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta
dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangandan dapat menjadi
alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya,
ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n
Pasal 51 ayat (4) UUJN – P : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai
akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita
kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada
Notaris.
·
Menentukan
akta Notaris yang terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan
tidak serta merta dilakukan oleh para penghadap sendiri ataupun oleh Notaris
yang membuatnya ataupun oleh pihak lain, tapi tetap harus berdasarkan putusan
pengadilan yang diajukan gugatan kepada Notaris yang membuatnya oleh para
penghadap sendiri. Selama putusan tersebut belum ada, maka akta yang
bersangkutan tetap sah dan mengikat yang bersangkutan Dalam hal ini Notaris harus yakin bahwa akta
yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris telah memenuhi syarat materil, formal
dan lahiriah. (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar