Sabtu, 30 Maret 2019

ANEKA RAGAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP AKTA NOTARIS.


Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Notaris hanya mengenal Perjanjian yang dapat dibatalkan (melanggar Syarat Subjektif) dan Perjanjian yang batal demi hukum (melanggar Syarat Objektif), dan akta Notaris isinya adalah perjanjian para pihak.
Jika kita membaca putusan pengadilan tentang akta Notaris, maka akan didaptkan beberapa terminologi :
1.    AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN,
2.    AKTA NOTARIS DAPAT DIBATALKAN,
3.    AKTA NOTARIS YANG BATAL DEMI HUKUM,
4.    AKTA NOTARIS TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT
5.     AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAH,
6.    AKTA NOTARIS YANG TERDEGRADASI NILAI PEMBUKTIANNYA

1.    AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN.

·         Akta Notaris yang dibatalkan ini tidak melanggar syarat formal, materil atau lahiriah akta Notaris. Telah dibuat sesuai ketentuan pembuatan akta yang disyaratkan dalam UUJN/UUJN – P.
·         Akta Notaris yang dibatalkan merupakan akta yang dibatalkan oleh para penghadap sendiri dengan akta Notaris berdasarkan alasan yang diketahui oleh para penghadap sendiri atau berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan yang tersebut dalam pertimbangan hukum putusan yang bersangkutan.
·         Notaris hanya dapat membuat akta pembatalan atas kehendak para penghadap sendiri. (HBA –INC)

2.    AKTA NOTARIS YANG DAPAT DIBATALKAN

·         Akta Notaris yang dapat dibatalkan karena dari sudut yang menghadap tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.) 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
·         Akta Notaris dalam kualifikasi dapat dibatalkan akan tetap mengikat para penghadap yang bersangkutan selama tidak ada yang mengajukan pembatalan ke pengadilan.
·         Bahwa perlu juga diperhatikan khusus mengenai Kecakapan tidak hanya karena belum memenuhi cukup umur untuk bertindak dari sudut hukum, tapi Kecakapan tersebut berkaitan pula dengan Kewenangan untuk bertindak.Kewenangan bertindak ini antara lain/misalnya :
v  Untuk dirinya sendiri.
v  Selaku Kuasa.
v  Selaku Kuasa Substitusi.
v  Suami/isteri yang memerlukan persetujuan suami/isteri.
v  Dalam jabatannya (Badan Hukum Privat) :
n  Direktur Perseroan Terbatas.
n  Selaku Kepala/Direktur Cabang Perseroan Terbatas.
n  Pengurus / Pembina Yayasan.
n  Ketua Perkumpulan.
n  Ketua Koperasi.
v  Dalam jabatannya (Badan Hukum Publik) :
1)    Selaku Presiden/atau yang mewakilinya.
2)    Selaku Gubernur/atau yang mewakilinya.
3)    Selaku Walikota/Bupati/atau yang mewakilinya.
v  Selaku Wali.
v  Selaku Pengampu.
v  Selaku Kurator.
v  Selaku Likuidator.
v  Selaku Orang Tua yang menjalankan kekuasaan untuk anak kandungnya yang belum dewasa.
·         Dalam Kewenangan bertindak tersebut harus dapat dibuktikan secara formal. Notaris harus senantiasa meminta/melihat bukti formal yang berkaitan dengan kewenangan bertindak tersebut.
·         Jika Notaris membuat akta atas permintaan para penghadap ternyata Notaris tidak melihat bukti formal mengenai kewenangan bertindak dan dicantumkan dalam akta, maka Notaris wajib bertanggungjawab atas hal tersebut, misalnya Notaris mencantumkan kewenangan Direktur yang sudah lewat waktu masa jabatannya (expired), jika atas hal tersebut ada yang merasa dirugikan, maka Notaris dapat digugat ke pengadilan negeri.
·         Untuk itu Notaris agar berhati-hati mengenai Kewenangan bertindak tersebut agar tidak menimbulkan potensi dapat dibatalkan oleh para pihak yang merasa dirugikan. (HBA – INC)

3.    AKTA NOTARIS YANG BATAL DEMI HUKUM,

·         Akta Notaris yang batal demi hukum karena syarat materil tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat objektif  sahnya perjanjian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :  3. suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.) 4. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.)
·         Mengenai Akta Notaris Batal demi hukum ini, apakah sejak tanggal akta dibuat (sejak awal) atau sejak diketahui telah melanggar syarat objektif  ?
·         Jika akta Notaris telah batal demi hukum sejak awal, maka perlu ada pengaturan mengenani tindakan hukum yang pernah/telah dilakukan berdasarkan akta tersebut. Apakah para pihak akan menyatakan saling menerima dan tidak mempersoalkannya/berdamai  ? Ataukah akan mempersoalkannya ? Jika dipersoalkan silahkan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
·         Tapi jika akta batal demi hukum sejak diketahui, maka segal tindakkan hukum yang telah dilakukan tetap mengikat yang bersangkutan, yang diperlukan adalah pengaturan tindakkan hukum sejak tanggal diketahui.
·         Notaris akan sangat berperan mengatur segala tindakkan hukum yang terjadi/yang dilakukan baik akta Notaris yang batal demi hukum sejak awal atau sejak diketahui.
·         Akta Notaris batal demi hukum dapat juga terjadi karena telah memenuhi syarat batal yang telah ditentukan oleh para penghadap sendiri yang telah dicantumkan/disebutkan dalam akta yang bersangkutan. (HBA – INC)

4.    AKTA NOTARIS YANG TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT

·         Jika akta Notaris telah mememenuhi syarat formal,  materil dan lahiriah  maka tidak ada alasan untuk menyatakan akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
·         Untuk menyatakan Akta Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pengadilan negeri yang berhak menentukan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh para pihak sendiri. Berdasarkan gugatan tersebut pengadilan akan menentukan dalam pertimbangan hukumnya untuk berkesimpulan seperti itu. (HBA – INC)

5.    AKTA NOTARIS YANG TIDAK SAH.

·         Akta Notaris yang tidak sah berkaitan dengan validitas  karena dalam proses pembuatannya telah melanggar syarat formal dalam pembuatan akta Notaris sebagaimana ditentukan dalam UUJN.
·         Untuk menyatakan akta Notaris tidak sah, tidak serta merta dilakukan oleh para pihak sendiri atau pihak lainnya, untuk menilai dan menyatakan sepertiu itu harus ada pembuktian terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan negeri.
·         Jika tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan seperti itu, maka akta tetap sah. Hal ini betrdasarkan Asas Praduga Sah dalam menilai akta Notaris yaitu :
n  ASAS INI DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK MENILAI AKTA NOTARIS, YAITU  AKTA NOTARIS HARUS DIANGGAP SAH SAMPAI ADA PIHAK YANG MENYATAKAN AKTA TERSEBUT TIDAK SAH. UNTUK MENYATAKAN ATAU MENILAI AKTA TERSEBUT TIDAK SAH HARUS DENGAN GUGATAN KE PENGADILAN UMUM. SELAMA DAN SEPANJANG GUGATAN BERJALAN SAMPAI DENGAN ADA KEPUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA AKTA NOTARIS TETAP SAH DAN MENGIKAT PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG BERKEPENTINGAN DENGAN AKTA TERSEBUT.
n   ASAS PRADUGA SAH INI BERKAITAN DENGAN AKTA YANG DAPAT DIBATALKAN, MERUPAKAN SUATU TINDAKAN MENGANDUNG CACAT, YAITU TIDAK BERWENANGNYA NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA  SECARA LAHIRIAH, FORMAL, MATERIL, DAN  TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN HUKUM TENTANG PEMBUATAN AKTA NOTARIS. DAN ASAS INI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN UNTUK MENILAI AKTA BATAL DEMI HUKUM, KARENA AKTA BATAL DEMI HUKUM DIANGGAP TIDAK PERNAH DIBUAT.

6. AKTA NOTARIS TERDEGRADASI NILAI PEMBUKTIANNYA
SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN.

·         Syarat akta yang terdegradasi nilai pembuktiannya sebagaimana akta dibawah tangan telah ditentukan dalam Pasal 1868 dan  1869 KUHPerdata  dan ditentukan oleh UUJN – P sendiri, yaitu :
Pasal 1868 : Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. 
Pasal 1869 : Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenangnya atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan i bawah tangan bila ditandatangani oleh parapihak.
·         Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata bahwa akta Notaris akan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan jika :
1.    Tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan.
2.    Tidak cakapnyanya (tidak mampunya)  pejabat umum yang bersangkutan.
3.    Cacat dalam bentuknya.
·         Berdasarkan UUJN – P akta Notaris terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta dibawah tangan karena :
n  Pasal 16 angka  (9) UUJN P  : Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
n  Pasal 41 UUJN – P : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
n  Pasal 44 ayat (5) UUJN : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n  Pasal 48 ayat (3) UUJN – P : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n  Pasal 49 ayat (4) UUJN – P: Pelanggaran terhadap ketentuan se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n  Pasal 50 ayat (5)  UUJN - P :Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta dalam Pasal 38 ayat (4) huruf d tidak dipenuhi, Akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangandan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
n  Pasal 51 ayat (4) UUJN – P : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
·         Menentukan akta Notaris yang terdegradasi nilai pembuktiannya sebagai akta di bawah tangan tidak serta merta dilakukan oleh para penghadap sendiri ataupun oleh Notaris yang membuatnya ataupun oleh pihak lain, tapi tetap harus berdasarkan putusan pengadilan yang diajukan gugatan kepada Notaris yang membuatnya oleh para penghadap sendiri. Selama putusan tersebut belum ada, maka akta yang bersangkutan tetap sah dan mengikat yang bersangkutan  Dalam hal ini Notaris harus yakin bahwa akta yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris telah memenuhi syarat materil, formal dan lahiriah. (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...