Sabtu, 30 Maret 2019

SATU AKTA NOTARIS SATU TINDAKKAN HUKUM.


Isi  Badan akta  ini harus  sesuai   dengan   adagium bahwa satu akta otentik hanya berisi satu perbuatan hukum saja. Akta Notaris yang didalamnya memuat lebih dari satu perbuatan hukum, seperti (1) pengakuan hutang, dan (2) kuasa untuk menjual tanah, maka akta Notaris yang demikian tidak memiliki executorial title ex Pasal 244 H.I.R dan tidak sah (putusan   Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998),  M. Ali Boediarto, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Tahun, Swa Justitia, Jakarta,  hal. 152.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...