Sabtu, 30 Maret 2019

KETIKA NOTARIS/PPAT MENERIMA TITIPAN (SURAT / DOKUMEN) DARI PENGHADAP..?


      Tidak jarang dalam praktek Notaris/PPAT menerima titipan dari para penghadap berupa surat/dokumen tertentu, misalnya sertifikat atau dalam praktek ada juga yang menerima titipan uang untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sesuai permintaan yang pihak yang menitipkan.
      Penitipan kepada Notaris/PPAT tersebut biasanya ada kaitan dengan pembuatan akta yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT yang bersangkutan. Timbul pertanyaan bolehkah Notaris/PPAT menerima penitipan surat/dokumen yang berkaitan dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT ?.
      Jika Notaris/PPAT menerima titipan surat/dokumen yang tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pembuatan akta Notaris/PPAT, maka akan jadi pertanyaan, apa kepentingan Notaris/PPAT menerima titipan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembuatan akta ? Jika Notaris/PPAT melakukannya maka sepenuhnya Notaris/PPAT akan berkedudukan sebagai Penerima Titipan.
      Dalam praktek Notaris/PPAT sering dibuat ketentuan klausula dalam akta yang bersangkutan (terutama dalam Pembuatan Pengikatan Jual Beli (PPJN) dan Kuasa Menjual (KMJ), misalnya para penghadap telah sepakat surat/dokumen dititipkan pada Notaris/PPAT. Jika Notaris/PPAT melakukannya maka sepenuhnya Notaris/PPAT akan berkedudukan sebagai Penerima Titipan, tapi jika Notaris/PPAT menerima titipan karena disebutkan dalam klausula akta yang dibuat di hadapan Notaris yang bersangkutan, MAKA DALAM HAL INI NOTARIS/PPAT TELAH MENJADI PIHAK DALAM AKTA DAN DAPAT DIKATEGORIKAN PERJANJIAN PENITIPAN SECARA TERSELUBUNG.
      Dalam kaitan ini  perlu dilihat ketentuan Pasal 52 UUJN, yaitu :
a.    Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
b.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
c.    Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
      Dengan demikian jika Notaris dalam pembuatan PPJB atau akta apa saja, yang didalamnya ada ketentuan atau klausula keterlibatan dirinya, misalnya atas kesepakatan para penghadap menitipkan surat/dokumen pada Notaris, mak hal tersebut dapat dikategorikan Notaris sebagai pihak dan membuat akta untuk dirinya sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) UUJN. Hal ini merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) UUJN yaitu berakibat akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
      Pada sisi lain, Notaris/PPAT karena menghilangkan barang yang dititipkan kepada Notaris/PPAT, maka secara Hukum Pidana dapat dikategorikan sebagai Penggelapan yang  diatur dalam pasal 372 KUHP, yaitu : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
      Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
      UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, NOTARIS/PPAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN ATAU BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENERIMA TITIPAN SURAT/DOKUMEN DARI PARA PENGHADAP, BAIK YANG DITEGASKAN DALAM AKTA MAUPUN TIDAK DITEGASKAN DALAM AKTA.(HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...