• Tidak jarang dalam praktek Notaris/PPAT menerima titipan dari para
penghadap berupa surat/dokumen tertentu, misalnya sertifikat atau dalam praktek
ada juga yang menerima titipan uang untuk dibayarkan kepada pihak-pihak
tertentu sesuai permintaan yang pihak yang menitipkan.
• Penitipan kepada Notaris/PPAT tersebut biasanya ada kaitan dengan
pembuatan akta yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT yang bersangkutan. Timbul
pertanyaan bolehkah Notaris/PPAT menerima penitipan surat/dokumen yang
berkaitan dengan akta yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT ?.
• Jika Notaris/PPAT menerima titipan surat/dokumen yang tidak ada
kaitannya dengan pelaksanaan pembuatan akta Notaris/PPAT, maka akan jadi
pertanyaan, apa kepentingan Notaris/PPAT menerima titipan yang tidak ada kaitannya
sama sekali dengan pembuatan akta ? Jika Notaris/PPAT melakukannya maka
sepenuhnya Notaris/PPAT akan berkedudukan sebagai Penerima Titipan.
• Dalam praktek Notaris/PPAT sering dibuat ketentuan klausula dalam akta
yang bersangkutan (terutama dalam Pembuatan Pengikatan Jual Beli (PPJN) dan
Kuasa Menjual (KMJ), misalnya para penghadap telah sepakat surat/dokumen
dititipkan pada Notaris/PPAT. Jika Notaris/PPAT melakukannya maka sepenuhnya
Notaris/PPAT akan berkedudukan sebagai Penerima Titipan, tapi jika Notaris/PPAT
menerima titipan karena disebutkan dalam klausula akta yang dibuat di hadapan
Notaris yang bersangkutan, MAKA DALAM HAL INI NOTARIS/PPAT TELAH MENJADI
PIHAK DALAM AKTA DAN DAPAT DIKATEGORIKAN PERJANJIAN PENITIPAN SECARA
TERSELUBUNG.
• Dalam kaitan ini perlu dilihat ketentuan Pasal 52 UUJN, yaitu :
a. Notaris tidak
diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan
maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas
tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat
ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan
ataupun dengan perantaraan kuasa.
b. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada
ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka
umum, sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan
umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat
oleh Notaris.
c. Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu
ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat
akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang bersangkutan.
• Dengan demikian
jika Notaris dalam pembuatan PPJB atau akta apa saja, yang didalamnya ada
ketentuan atau klausula keterlibatan dirinya, misalnya atas kesepakatan para
penghadap menitipkan surat/dokumen pada Notaris, mak hal tersebut dapat
dikategorikan Notaris sebagai pihak dan membuat akta untuk dirinya sendiri
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) UUJN. Hal ini merupakan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) UUJN yaitu berakibat akta
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta
itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang
membuat akta itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga kepada yang
bersangkutan.
• Pada sisi lain, Notaris/PPAT karena menghilangkan barang yang dititipkan
kepada Notaris/PPAT, maka secara Hukum Pidana dapat dikategorikan sebagai
Penggelapan yang diatur dalam pasal
372 KUHP, yaitu : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
• Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang
lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada
pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu
barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang
tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau
jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah
memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang
tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
• UNTUK MENGHINDARI HAL-HAL SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, NOTARIS/PPAT
UNTUK TIDAK MELAKUKAN ATAU BERKEDUDUKAN SEBAGAI PENERIMA TITIPAN SURAT/DOKUMEN
DARI PARA PENGHADAP, BAIK YANG DITEGASKAN DALAM AKTA MAUPUN TIDAK DITEGASKAN
DALAM AKTA.(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar