Sabtu, 30 Maret 2019

MINUTA DAN SALINAN.


Dari Minuta Akta, Notaris bisa memberikan dalam bentuk Salinan sesuai dengan keinginan para penghadap. Ketika Salinan Akta berbeda dengan Minuta Akta, maka kekuatan pembuktiannya berada pada Minuta Akta. Hal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1888 KUHPerdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...