Sabtu, 30 Maret 2019

ESOTERIK.


Notaris merupakan dunia yang Esoterik yaitu ilmu yang harus dipelajari secara khusus, jika ingin belajar Notaris tidak bisa dilakukan secara selintas tanpa mengetahui setiap makna dari aturan hukum yang mengatur Notaris. UUJN sebagai unifikasi pengaturan Notaris di Indonesia secara substansi mengatur 2 (dua) hal, yaitu institusi Notaris dan Jabatan Notaris. Buku ini membahas 2 (dua) hal tersebut yaitu bagaimana institusi Notaris di atur dan mengatur siapa serta bagaimana yang mereka yang menjalankan Jabatan Notaris. Terutama bagi Notaris bisa lebih faham dan yakin siapa dirinya dan yang tidak berkecimpung dalam dunia Notaris tapi ingin mengetahui institusi Notaris dan Jabatan Notaris sangat penting untuk mengetahui dan membaca buku ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...