Sabtu, 30 Maret 2019

FUNGSI PEMBUBUHAN TANDATANGAN ATAU SIDIK JARI PADA/DALAM MINUTA AKTA NOTARIS.


Bahwa penandatangan dalam suatu akta Notaris (atau pembubuhan sidik jari penghadap dalam akta Notaris)  ataupun surrogate, harus dinilai dengan tujuan :
·         Bukti (eividence) – suatu tandatangan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat yang bersangkutan membubuhkan tandatanganya dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
·         Peresmian (ceremony) – penandatanganan suatu dokumen akan berakibat yang menandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement.
·         Persetujuan (approval) – tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
Secara umum, penandatanganan suatu dokumen atau akta otentik bertujuan untuk memenuhi keempat unsur di bawah ini :
1.          Bukti: Sebuah tanda tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatangani.
2.          Formalitas: Penandatanganan suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya dokumen tersebut.
3.          Persetujuan: Dalam beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang ditandatangani.
4.          Efisiensi: Sebuah tanda tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.(HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...