Bahwa
penandatangan dalam suatu akta Notaris (atau pembubuhan sidik jari penghadap
dalam akta Notaris) ataupun surrogate,
harus dinilai dengan tujuan :
·
Bukti (eividence) – suatu tandatangan
mengidentifikasikan penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada
saat yang bersangkutan membubuhkan tandatanganya dalam bentuk yang khusus,
tulisan tersebut akan mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
·
Peresmian (ceremony) – penandatanganan suatu
dokumen akan berakibat yang menandatangan mengetahui bahwa ia telah melakukan
perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi adanya inconsiderate engagement.
·
Persetujuan (approval) – tanda tangan
melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
Secara umum,
penandatanganan suatu dokumen atau akta otentik bertujuan untuk memenuhi
keempat unsur di bawah ini :
1.
Bukti: Sebuah tanda
tangan mengotentikasikan suatu dokumen dengan mengidentifikasikan penandatangan
dengan dokumen yang ditandatangani.
2.
Formalitas: Penandatanganan
suatu dokumen ‘memaksa’ pihak yang menandatangani untuk mengakui pentingnya
dokumen tersebut.
3.
Persetujuan: Dalam
beberapa kondisi yang disebutkan dalam hukum, sebuah tanda tangan menyatakan
persetujuan pihak yang menandatangani terhadap isi dari dokumen yang
ditandatangani.
4.
Efisiensi: Sebuah tanda
tangan pada dokumen tertulis sering menyatakan klarifikasi pada suatu transaksi
dan menghindari akibat-akibat yang tersirat di luar apa yang telah dituliskan.(HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar