Sebuah perjanjian kerjasama yang dibuat dengan akta
Notaris, ternyata dalam implementasinya merugikan salah satu pihak, dan
kemudian terjadilah gugat-menggugat. Bahwa secara formalitas akta tersebut
telah sesuai dengan Pasal 38 UUJN – P. Tapi salah satu pihak, bisa membuktikan
bahwa pihak kesatu dalam penjanjian tersebut sudah tidak punya kapasitas lagi
untuk bertindak dalam jabatannya atau sudah tidak punya kewenangan lagi, dan
yang diperjanjikan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua, ternyata tidak pernah
ada ditangan atau dikuasai pihak kesatu sendiri.
Dalam kasus tersebut, telah memenuhi syarat secara
kumulatif untuk dibatalkan, yaitu bertindak tanpa kewenangan yang bisa
dibatalkan dan suatu hal yang tidak tertentu / tidak jelas objeknya yang batal
demi hukum. Jika hal tersebut akan dibatalkan syarat batal mana yang harus
didahulukan, apakah dapat dibatalkan atau batal demi hukum ?
Kasus tersebut menjadi pelajaran untuk kita para
Notaris, terutama ketika yang menghadap Direktur perseroan terbatas atau Ketua
Koperasi atau Ketua Pengurus Yayasan untuk selalu memeriksa dokumennya mengenai
apakah yang menghadap tersebut jabatannya belum expired ? (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar