Sabtu, 30 Maret 2019

SYARAT KUMULATIF TERPENUHI UNTUK MEMBATALKAN PERJANJIAN.


Sebuah perjanjian kerjasama yang dibuat dengan akta Notaris, ternyata dalam implementasinya merugikan salah satu pihak, dan kemudian terjadilah gugat-menggugat. Bahwa secara formalitas akta tersebut telah sesuai dengan Pasal 38 UUJN – P. Tapi salah satu pihak, bisa membuktikan bahwa pihak kesatu dalam penjanjian tersebut sudah tidak punya kapasitas lagi untuk bertindak dalam jabatannya atau sudah tidak punya kewenangan lagi, dan yang diperjanjikan oleh pihak kesatu kepada pihak kedua, ternyata tidak pernah ada ditangan atau dikuasai pihak kesatu sendiri.
Dalam kasus tersebut, telah memenuhi syarat secara kumulatif untuk dibatalkan, yaitu bertindak tanpa kewenangan yang bisa dibatalkan dan suatu hal yang tidak tertentu / tidak jelas objeknya yang batal demi hukum. Jika hal tersebut akan dibatalkan syarat batal mana yang harus didahulukan, apakah dapat dibatalkan atau batal demi hukum ?
Kasus tersebut menjadi pelajaran untuk kita para Notaris, terutama ketika yang menghadap Direktur perseroan terbatas atau Ketua Koperasi atau Ketua Pengurus Yayasan untuk selalu memeriksa dokumennya mengenai apakah yang menghadap tersebut jabatannya belum expired ? (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...