Salah satu kewajiban Notaris pemegang Protokol yaitu merawat dan
mengeluarkan Salinan atas permintaan para pihak (sesuai ketentuan Pasal 54
UUJN-P). Dan dalam tiap Salinan tersebut selalu dicantumkan kalimat
: Minuta akta ini telah ditandatangani dengan lengkap. Maksud telah
ditandatangani dengan lengkap, yaitu semua yang namanya tersebut dalam akta
(para penghadap, para saksi dan Notaris) telah menandatanganinya.
Terkadang ditemukannya juga dari Protokol Notaris yang tandatangan para
saksi dan Notaris belum
menandatanganinya, jika terjadi seperti ini, bolehkah Notaris Pemegang Protokol
membuat/mengeluarkan Salinan aktanya ?
Sudah tentu dilarang atau jangan dilakukan, jika Notaris Pemegang
Protokol membuat/mengeluarkan Salinan akta yang tandatangan para saksi dan
Notaris belum menandatanganinya atau belum lengkap, karena dalam akhir akta
selalu ada kalimat Minuta akta ini telah
ditandatangani dengan lengkap. Bagaimana bisa dikatakan lengkap yang memang
faktanya belum lengkap. Jika hal ini dilakukan oleh Notaris Pemegang Protokol
dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan.
Jika Notaris pemegang protokol menemukan hal sebagaimana tersebut di
atas, apa yang harus dilakukan ? Tindakkan Notaris bisa saja berupa :
1.
Membuat surat keterangan / penjelasan kepada
mereka yang memohon salinan dari Notaris lain tersebut, bahwa pada Minuta akta
yang bersangkutan belum ditandatangani oleh para saksi dan Notaris, sehingga
Notaris Pemegang tidak bisa mengeluarkan Salinannya, atau
2.
Notaris bisa mengeluarkan CC (Copie
Collationee) yang merupakan Salinan atau Turunan sekata demi sekata dari
Minuta, tapi pada akhir aktanya disebutkan bahwa Minuta Akta belum ditandatangani
oleh para saksi atau Notaris, dan disebutkan dan ada kalimat : “Copie
Collationee oleh saya, Notaris. Selaku pemegang Protokol dari Notaris………” atas
permintaan dari ………, berdasarkan Surat Permohonan tanggal……..”.
Kenapa harus dalam bentuk CC ?
Pasal 15 ayat 2) huruf c UUJN-P
menegaskan salah satu kewenangan Notaris yaitu membuat kopi dari asli surat di
bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan
digambarkan dalam surat yang bersangkutan. Hal ini dalam bahasa lain yang
disebut CC (Copie Collationee)
Pasal 1869 menegaskan bahwa suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik
karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan
maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di
bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak. Jadi akta yang belum lengkap
ditandatangani tersebut, tapi ada tanda tangan para pihak hanya mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai tulisan dibawah tangan. Oleh karena CC tersebut
tidak dianggap sebagai akta, tapi sebagai bukti dibawah tangan saja yang
kekuatan pembuktiannya akan diserahkan kepada penilaian hakim.
Apakah kita masih ingat tentang CC…?, jangan-jangan kita semua sudah
lupa..!!! (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar