Sabtu, 30 Maret 2019

AKHIR AKTA : PENGHADAP TIDAK BISA MELAKUKAN TANDATANGAN KARENA TANGANNYA SAKIT DAN DIGANTI DENGAN SIDIK JARI TANGANNYA.


Kedua-duanya karyawan saya, Notaris sebagai saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka penghadap ______________ membubuhkan cap jari jempol kiri pada akta ini karena  tangan kanannya sakit,  selanjutnya akta ini ditandatangani oleh para penghadap lainnya, para saksi dan saya, Notaris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...