Sabtu, 30 Maret 2019

DATANG KE PENYIDIK SEBELUM IZIN MKNW.



Dalam hal seseorang Notaris sebelum ada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN Wilayah) telah datang ke Penyidik dan tak keberatan untuk diperiksa sebagai saksi apakah dapat dibenarkan menurut PERMENKUM HAM RI No. 7 Tahun 2016 ?
-          Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b Permenkum HAM RI No. 7 Tahun 2016 wajib diperlukan adanya persetujuan dari MKN Wilayah dalam hal Notaris dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim baik sebagai saksi maupun Tersangka. Penyidik baru dapat memeriksa Notaris setelah adanya jawaban persetujuan dari Ketua MKN wilayah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud terlampaui, dianggap Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menerima permintaan persetujuan tersebut (vide Pasal 23 ayat 4, 5 PERMENKUM HAM RI No. 7 Tahun 2016).
-          Bila Notaris hadir sebelum adanya persetujuan atau jawaban dari Ketua MKN Wilayah, dan bersedia hadir diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan tersebut mengandung cacat formal. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...