Sabtu, 30 Maret 2019

MAGANG YA…


Ketentuan Pasal 16 A UUJN - P tersebut tidak menyebutkan sanksinya untuk Calon Notaris yang sedang Magang ternyata tidak mampu menjaga rahasia segala akta atau informasi apapun yang diperolehnya selama Magang dari Notaris di tempat yang bersangkutan Magang. Bahwa jika Calon Notaris yang sedang Magang melakukan perbuatan seperti itu, tidak perlu dijatuhkan Sanksi, tapi dalam Surat Keterangan Magang yang diberikan Notaris tuliskan/jelaskan dan tegaskan bahwa Calon Notaris tersebut telah tidak mampu menjaga rahasia segala akta atau informasi apapun yang diperolehnya selama Magang, sehingga menjadi alasan bagi organisasi Notaris (Ikatan Notaris Indonesia) untuk tidak memberikan rekomendasi apapun atas calon Notaris yang bersangkutan. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...