Sabtu, 30 Maret 2019

NOTARIS : GUNAKANLAH KATA PENGHADAP, BUKAN KLIEN


Dalam dunia Notaris untuk mereka (subjek hukum) yang datang dan membuat akta ke hadapan Notaris lebih baik dipergunakan istilah Penghadap. Untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakkan menghadap ke hadapan Notaris. Tidak perlu menggunakan istilah Klien. Karena Klien adalah pihak yang harus dibela (oleh Pengacara) dan ada keberpihakan kepada yang bersangkutan. Kemudian mengenai istilah Pihak. Bahwa tidak setiap akta Notaris selalu lebih dari satu pihak.  Istilah Pihak dipergunakan untuk membedakan hak dan kewajiban para penghadap yang disebutkan dalam akta yang bersangkutan.  (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...