JIKA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK KARENA DIANGGAP MELANGGAR KETENTUAN
PASAL 15 AYAT (2) UUJN - P, HURUF :
a. MENGESAHKAN TANDA
TANGAN DAN MENETAPKAN KEPASTIAN TANGGAL SURAT DI BAWAH TANGAN DENGAN MENDAFTAR
DALAM BUKU KHUSUS;
b. MEMBUKUKAN SURAT DI
BAWAH TANGAN DENGAN MENDAFTAR DALAM BUKU
KHUSUS;
c. MEMBUAT KOPI DARI
ASLI SURAT DI BAWAH TANGAN BERUPA SALINAN YANG MEMUAT URAIAN SEBAGAIMANA
DITULIS DAN DIGAMBARKAN DALAM SURAT YANG BERSANGKUTAN;
d. MELAKUKAN PENGESAHAN KECOCOKAN FOTOKOPI DENGAN SURAT ASLINYA;
UUJN, PERLUKAN IZIN DARI MKNW ?
Terhadap hal-hal tersebut ada 2 (pandangan), yaitu :
1.
Bahwa kewenangan MKNW sangat limitatif sebagaimana
yang ditegaskan dalam Permenkumham No. 7/2016 - Pasal 20 , yaitu : Kewenangan
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis
Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:
a.
pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan kepada Majelis
Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. pemberian
persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi
minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
c. pemberian
persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris
untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan
dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Jadi tafsirnya jika Notaris dipanggil Penyidik berkaitan dengan Pasal 15
ayat (2) UUJN – P huruf a, b, c dan d tidak perlu izin MKNW, karena MKNW tidak
diberi kewenangan untuk melakukkanya, artinya hadapi saja sendiri oleh Notaris
yang bersangkutan.
2.
Bahwa ada juga yang berpendapat, meskipun hal yang
disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN – P huruf a, b, c dan d tidak dan bukan
kewenangan MKNW, MKNW tetap harus melakukan mengambil keputusan karena semua
yang dilakukan Notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN – P sebagai
tindakkan dalam Jabatan Notaris. Dalam kaitan ini MKNW wajib mengambil DISKRESI
yang melekat pada jabatan MKNW.
Saya berpendapat yang nomor 2 (dua) yang harus dilakukan oleh MKNW,
sebagai upaya melindungi jabatan Notaris. Tapi apakah MKNW mau ?
Kita berharap organisasi bisa menginisiasi kedua hal tersebut, sehingga
menjadi patokan dan pedoman kita semua. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar