Sabtu, 30 Maret 2019

DIPANGGIL PENYIDIK


JIKA NOTARIS DIPANGGIL PENYIDIK KARENA DIANGGAP MELANGGAR KETENTUAN PASAL 15 AYAT (2) UUJN - P, HURUF :
a. MENGESAHKAN TANDA TANGAN DAN MENETAPKAN KEPASTIAN TANGGAL SURAT DI BAWAH TANGAN DENGAN MENDAFTAR DALAM BUKU KHUSUS;
b. MEMBUKUKAN SURAT DI BAWAH TANGAN DENGAN MENDAFTAR DALAM BUKU  KHUSUS;
c. MEMBUAT KOPI DARI ASLI SURAT DI BAWAH TANGAN BERUPA SALINAN YANG MEMUAT URAIAN SEBAGAIMANA DITULIS DAN DIGAMBARKAN DALAM SURAT YANG BERSANGKUTAN;
d. MELAKUKAN PENGESAHAN KECOCOKAN FOTOKOPI DENGAN SURAT ASLINYA;
 UUJN, PERLUKAN IZIN DARI MKNW ?
Terhadap hal-hal tersebut ada 2 (pandangan), yaitu :
1.    Bahwa kewenangan MKNW sangat limitatif sebagaimana yang ditegaskan dalam Permenkumham No. 7/2016 - Pasal 20 , yaitu : Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah berdasarkan keputusan rapat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah meliputi:
a. pemeriksaan terhadap Notaris yang dimintakan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
c. pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Jadi tafsirnya jika Notaris dipanggil Penyidik berkaitan dengan Pasal 15 ayat (2) UUJN – P huruf a, b, c dan d tidak perlu izin MKNW, karena MKNW tidak diberi kewenangan untuk melakukkanya, artinya hadapi saja sendiri oleh Notaris yang bersangkutan.
2.    Bahwa ada juga yang berpendapat, meskipun hal yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN – P huruf a, b, c dan d tidak dan bukan kewenangan MKNW, MKNW tetap harus melakukan mengambil keputusan karena semua yang dilakukan Notaris sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 UUJN – P sebagai tindakkan dalam Jabatan Notaris. Dalam kaitan ini MKNW wajib mengambil DISKRESI yang melekat pada jabatan MKNW.
Saya berpendapat yang nomor 2 (dua) yang harus dilakukan oleh MKNW, sebagai upaya melindungi jabatan Notaris. Tapi apakah MKNW mau ?
Kita berharap organisasi bisa menginisiasi kedua hal tersebut, sehingga menjadi patokan dan pedoman kita semua. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...