Bahwa praktek Notaris dan sering dilakukan oleh
para Notaris yaitu membuat Kovernot (Covernote), yang berisi pernyataan
atau keterangan Notaris yang menyebutkan atau menguraikan bahwa tindakan hukum
tertentu para pihak/penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan
dihadapan Notaris. Dan sudah pasti Kovernot tersebut ditandatangani dan
dibubuhi cap/stempel Notaris yang bersangkutan. Padahal Kovernot tersebut hanya
pernyataan atau keterangan dari Notaris yang bersangkutan dan tidak bernilai
hukum apapun, tapi dalam praktek Notaris seakan-akan Kovernot tersebut menjadi
semacam “surat sakti” dari Notaris yang dapat melandasi untuk tindakan hukum
lainnya.
Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus
berdasarkan wewenang yang telah ada pada jabatan Notaris itu sendiri. Wewenang
atau Kewenangan Notaris telah disebutkan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan
Notaris tersebut dalam Pasal 15 dari ayat
(1) sampai dengan ayat (3) UUJN - P, yang dapat dibagi menjadi :
(a) Kewenangan Umum Notaris.
(b) Kewengan Khusus Notaris.
(c) Kewenangan
Notaris yang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Berdasarkan
uraian di atas, dimanakah letak
pengaturan/dasar hukum atau kedudukan Kovernote tersebut ?
Berkaitan dengan wewenang tersebut, jika Notaris
melakukan tindakan di luar
wewenang yang telah ditentukan, maka Notaris telah
melakukan tindakan di luar wewenang, maka produk atau akta Notaris tersebut tidak mengikat secara hukum atau tidak dapat
dilaksanakan (nonexecutable),
dan pihak atau mereka yang merasa
dirugikan oleh tindakan Notaris diluar wewenang tersebut, maka Notaris dapat
digugat secara perdata ke pengadilan negeri, dengan kata lain bahwa Kovernote
tersebut bukan merupakan kewenangan Notaris, tapi tidak dilarang untuk dibuat
oleh Notaris, dengan ketentuan jika Kovernot tersebut ternyata tidak benar,
maka hal tersebut tanggungjawab Notaris sepenuhnya dengan segala akibat hukumnya.
Notaris membuat/mengeluarkan Kovernot diluar kewenangan sebagai Notaris.
Berdasarkan uraian di atas boleh saja Notaris
membuat Kovernote dengan ketentuan yang harus diketahui:
1. Materi yang diterangkan / dinyatakan dalam
Kovernote :
•
berdasarkan data/fakta yang
terjadi atau di lakukan dihadapan Notaris yang bersangkutan (bukan Kovernote
pesanan pihak-pihak lain yang tidak melakukan tindakan hukum apapun di hadapan
Notaris yang bersangkutan).
•
Bukan/tidak berisi
kesimpulan Notaris.
•
Bukan analisis dari perbuatan/tindakan
hukum para penghadap yang dilakukan di hadapan Notaris.
•
Bukan berisi
harapan/keinginan para penghadap.
2. Pembuatan Kovernote bukan
termasuk kewenangan atau Kewajiban Notaris, tapi merupakan hukum kebiasaan
(Living Law) di kalangan Notaris.
NOTARIS DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA TERHADAP ISI DARI COVERNOTE
TERSEBUT, YAITU TENTANG FAKTA ATAU
KEBENARAN MENGENAI APA YANG DIKERJAKAN OLEHNYA DAN BERKEWAJIBAN MENYELESAIKAN
APA YANG SUDAH DITERANGKAN DI DALAM COVERNOTE.
JIKA DILIHAT BAHWA NOTARIS DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE
YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGANNYA MENURUT UUJN, APABILA COVERNOTE
TERSEBUT MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PARA PIHAK MAKA
NOTARIS DAPAT DITUNTUT SECARA PERDATA DALAM
BENTUK GANTI RUGI DENGAN KETENTUAN BAHWA
COVERNOTE TERSEBUT TERNYATA TIDAK BENAR. SEDANGKAN TANGGUNG JAWAB SECARA
PIDANA DAPAT DIKENAKAN TERHADAP NOTARIS APABILA TERBUKTI TURUT SERTA MEMBERIKAN
KETERANGAN PALSU MENGENAI ISI COVERNOTE YANG
DIBUATNYA. NOTARIS SEBAGAI PIHAK YANG MENGELUARKAN
COVERNOTE HARUS BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DENGAN SEGALA AKIBAT
HUKUMNYA.
JIKA SUATU
KOVERNOT BERMASALAH ATAUPUN UNTUK TINDAKAN HUKUM YANG TIDAK SESUAI SEBAGAIMANA
DISEBUKAN DI ATAS MENJADI TANGGUNGJAWAB HUKUM (PERDATA, PIDANA DAN
ADMINISTRATIF) NOTARIS YANG BERSANGKUTAN – (HBA – INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar