Sabtu, 30 Maret 2019

SEKILAS – PINTAS TENTANG KOVERNOT.


Bahwa praktek Notaris dan sering dilakukan oleh para Notaris yaitu membuat Kovernot (Covernote), yang berisi pernyataan atau keterangan Notaris yang menyebutkan atau menguraikan bahwa tindakan hukum tertentu para pihak/penghadap untuk akta-akta tertentu telah dilakukan dihadapan Notaris. Dan sudah pasti Kovernot tersebut ditandatangani dan dibubuhi cap/stempel Notaris yang bersangkutan. Padahal Kovernot tersebut hanya pernyataan atau keterangan dari Notaris yang bersangkutan dan tidak bernilai hukum apapun, tapi dalam praktek Notaris seakan-akan Kovernot tersebut menjadi semacam “surat sakti” dari Notaris yang dapat melandasi untuk tindakan hukum lainnya.

Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus berdasarkan wewenang yang telah ada pada jabatan Notaris itu sendiri. Wewenang atau Kewenangan Notaris telah disebutkan dalam Pasal 15 UUJN. Kewenangan Notaris tersebut dalam Pasal 15 dari  ayat (1) sampai dengan ayat (3) UUJN - P, yang dapat dibagi menjadi :
     (a)    Kewenangan Umum Notaris.
     (b)    Kewengan Khusus Notaris.
     (c)  Kewenangan     Notaris yang lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Berdasarkan uraian di atas, dimanakah   letak pengaturan/dasar hukum atau kedudukan Kovernote tersebut ?

Berkaitan dengan wewenang tersebut, jika Notaris melakukan  tindakan di   luar    wewenang     yang    telah ditentukan, maka Notaris telah melakukan tindakan di luar wewenang, maka produk atau akta    Notaris tersebut  tidak mengikat secara hukum atau tidak dapat dilaksanakan  (nonexecutable), dan    pihak atau mereka yang merasa dirugikan oleh tindakan Notaris diluar wewenang tersebut, maka Notaris dapat digugat secara perdata ke pengadilan negeri, dengan kata lain bahwa Kovernote tersebut bukan merupakan kewenangan Notaris, tapi tidak dilarang untuk dibuat oleh Notaris, dengan ketentuan jika Kovernot tersebut ternyata tidak benar, maka hal tersebut tanggungjawab Notaris sepenuhnya dengan segala akibat hukumnya. Notaris membuat/mengeluarkan Kovernot diluar kewenangan sebagai Notaris.

Berdasarkan uraian di atas boleh saja Notaris membuat Kovernote dengan ketentuan yang harus diketahui:
1. Materi yang diterangkan / dinyatakan dalam Kovernote :
         berdasarkan data/fakta yang terjadi atau di lakukan dihadapan Notaris yang bersangkutan (bukan Kovernote pesanan pihak-pihak lain yang tidak melakukan tindakan hukum apapun di hadapan Notaris yang bersangkutan).
         Bukan/tidak berisi kesimpulan Notaris.
         Bukan analisis dari perbuatan/tindakan hukum para penghadap yang dilakukan di hadapan Notaris.
         Bukan berisi harapan/keinginan para penghadap.
2. Pembuatan Kovernote      bukan termasuk kewenangan atau Kewajiban Notaris, tapi merupakan hukum kebiasaan (Living Law) di kalangan Notaris.

NOTARIS DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA TERHADAP ISI DARI COVERNOTE TERSEBUT, YAITU TENTANG FAKTA ATAU KEBENARAN MENGENAI APA YANG DIKERJAKAN OLEHNYA DAN BERKEWAJIBAN MENYELESAIKAN APA YANG SUDAH DITERANGKAN DI DALAM COVERNOTE. JIKA DILIHAT BAHWA NOTARIS DALAM MENGELUARKAN COVERNOTE YANG BUKAN MERUPAKAN KEWENANGANNYA MENURUT UUJN, APABILA COVERNOTE TERSEBUT MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PARA PIHAK MAKA NOTARIS DAPAT DITUNTUT SECARA PERDATA DALAM BENTUK GANTI RUGI DENGAN KETENTUAN BAHWA COVERNOTE TERSEBUT TERNYATA TIDAK BENAR. SEDANGKAN TANGGUNG JAWAB SECARA PIDANA DAPAT DIKENAKAN TERHADAP NOTARIS APABILA TERBUKTI TURUT SERTA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU MENGENAI ISI COVERNOTE YANG DIBUATNYA. NOTARIS SEBAGAI PIHAK YANG MENGELUARKAN COVERNOTE HARUS BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.

JIKA SUATU KOVERNOT BERMASALAH ATAUPUN UNTUK TINDAKAN HUKUM YANG TIDAK SESUAI SEBAGAIMANA DISEBUKAN DI ATAS MENJADI TANGGUNGJAWAB HUKUM (PERDATA, PIDANA DAN ADMINISTRATIF) NOTARIS YANG BERSANGKUTAN – (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...