Sabtu, 30 Maret 2019

DALAM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PARA PIHAK, APAKAH MEMBATALKAN AKTA ATAU ISI AKTA ?


·         Jika akta merupakan implementasi dari Pasal 1338 KUHPerdata dan  Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P, dan jika para pihak telah sepakat untuk membatalkannya dengan akta Notaris, apakah Notaris akan membatlkan akta atau isi akta  ? Dan apakah alasan pembatalan perlu dicantumkan dalam akta yang bersangkutan ?
·         Sudah tentu para penghadap sendiri tidak dilarang untuk membatalkan aktanya di hadapan Notatais yang sama ketika membuatnya atau di Notaris lainnya. Pembatalan akta Notaris harus dilakukan terhadap Isi Akta, karena ini Isi Akta merupakan kehendak para penghadap sendiri, sedangkan terhadap Awal dan Akhir Akta yang merupakan fakta yang sebenarnya terjadi yang menjadi tanggungjawab Notaris sepenuhnya., misalnya jika yang dibatalkan akta Notaris, padahal akta Notaris ada 3 (tiga) bagian yaitu Awal, Akhir dan Isi Akta (Pasal 38 ayat (1) UUJN – P). Jika pada Awal akta menegaskan ada yang menghadap dan pada akhir akta ada pembacaan akta atau yang lainnya, karena  tidak mungkin untuk membatalkan yang bersangkutan menghadap atau membatalkan tidak pernah dibaca, hal ini menjadi tanggungjawab Notaris, dengan demikian yang harus dibatalkan adalah Isi Akta Notatris.
·         Ketika ada para penghadap ada yang meminta membatalkan aktanya di hadapan Notaris, perlukah Notaris meminta alasan pembatalan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Isi Akta ? Saya berpendapat alasan tersebut tidak perlu, karena Isi Akta tentang alasan pembatalan tersebut harus dibuktikan oleh para pihak sendiri, misalnya jika ada para penghadap yang meminta alasan pembatalan akta Kerjasama, ternyata alasan pembatalan kerjasama tersebut mengalami kerugian atau ada yang wanprestasi, maka para penghadap sendiri yang mengetahuinya dan harus membuktikannya jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan.
·         Dalam membuat akta pembatalan tersebut Notaris juga harus berhati-hati, karena ada kemungkinan akta pembatalan tersebut sebagai bentuk penghindaran dari tanggungjawab hukum yang lainnya, misalnya ada kewajiban kepada pihak ketiga yang harus dilakukan oleh para penghadap. Dan akta akan dijadikan alasan untuk tidak melakukan tanggungjawab tersebut. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...