·
Jika
akta merupakan implementasi dari Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN – P, dan jika
para pihak telah sepakat untuk membatalkannya dengan akta Notaris, apakah
Notaris akan membatlkan akta atau isi akta
? Dan apakah alasan pembatalan perlu dicantumkan dalam akta yang
bersangkutan ?
·
Sudah
tentu para penghadap sendiri tidak dilarang untuk membatalkan aktanya di
hadapan Notatais yang sama ketika membuatnya atau di Notaris lainnya.
Pembatalan akta Notaris harus dilakukan terhadap Isi Akta, karena ini Isi Akta
merupakan kehendak para penghadap sendiri, sedangkan terhadap Awal dan Akhir
Akta yang merupakan fakta yang sebenarnya terjadi yang menjadi tanggungjawab
Notaris sepenuhnya., misalnya jika yang dibatalkan akta Notaris, padahal akta
Notaris ada 3 (tiga) bagian yaitu Awal, Akhir dan Isi Akta (Pasal 38 ayat (1)
UUJN – P). Jika pada Awal akta menegaskan ada yang menghadap dan pada akhir
akta ada pembacaan akta atau yang lainnya, karena tidak mungkin untuk membatalkan yang
bersangkutan menghadap atau membatalkan tidak pernah dibaca, hal ini menjadi
tanggungjawab Notaris, dengan demikian yang harus dibatalkan adalah Isi Akta
Notatris.
·
Ketika
ada para penghadap ada yang meminta membatalkan aktanya di hadapan Notaris, perlukah
Notaris meminta alasan pembatalan tersebut untuk dimasukkan ke dalam Isi Akta ?
Saya berpendapat alasan tersebut tidak perlu, karena Isi Akta tentang alasan
pembatalan tersebut harus dibuktikan oleh para pihak sendiri, misalnya jika ada
para penghadap yang meminta alasan pembatalan akta Kerjasama, ternyata alasan
pembatalan kerjasama tersebut mengalami kerugian atau ada yang wanprestasi,
maka para penghadap sendiri yang mengetahuinya dan harus membuktikannya jika
ada pihak ketiga yang merasa dirugikan.
·
Dalam
membuat akta pembatalan tersebut Notaris juga harus berhati-hati, karena ada
kemungkinan akta pembatalan tersebut sebagai bentuk penghindaran dari
tanggungjawab hukum yang lainnya, misalnya ada kewajiban kepada pihak ketiga
yang harus dilakukan oleh para penghadap. Dan akta akan dijadikan alasan untuk
tidak melakukan tanggungjawab tersebut. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar