Sabtu, 30 Maret 2019

PERLU KITA CERMATI


-Pasal 67 ayat (2) bahwa dalam rangka melaksanakan Pengawasan, Menteri membentuk MPN, artinya secara atributif bahwa Pembinaan ada pada Menteri (eksekutif).
-Pasal 66 A UUJN-P bahwa dalam melaksanakan Pembinaan, Menteri membentuk MKN, artinya secara atributif bahwa Pembinaan ada pada Menteri (eksekutif).
-Kewenangan yang diperoleh secara Atributif atau Mandat atau Delegasi berada pada tataran atau wilayah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga karena Pengawasan dan Pembinaan berada pada Menteri yang kemudian membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MPD/MPW/MPP) dan MKNP/MKNW, maka MPN dan MKN sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan Putusannya sebagai Putusan TUN yang dapat menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha negara.
-Dalam MPN dan MKN tersebut ada unsur Notaris, jadi unsur Notaris tersebut harus bisa menempatkan diri sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bersama-sama unsur yang lainnya. Dan harus tunduk dan ikut pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara. Misalnya dalam Pasal 23 ayat (4) Permenkumham bahwa Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Jadi yang harus dan wajib menandatangani Surat Persetujuan atau Penolakan tersebut adalah Ketua MKNW, tapi dalam praktek sekarang ini ada Surat Persetujuan atau Penolakan tersebut hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua saja, bahkan ditandatangani oleh Wakil Ketua atas nama (an) Ketua. Dalam Hukum Administrasi Negara tidak ada tindakkan hukum atas nama dalam sebuah keputusan. Tindakkan hukum atas nama hanya ada dalam Hukum Perdata. Jika ingin ditandatangani oleh Wakil Ketua harus berbentuk Delegasi sebagai Pelaksana Tugas Harian (PLH) jika ketua/kepala berhalangan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT) jika ketua/kepala berhalangan tetap. Jika surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua harus disebutkan dalam suratnya sebagai PLH atau PLT. 
-Ada beberapa kejadian Notaris disetujui oleh MKNW untuk memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan Notaris yang bersangkutan telah benar membuat akta, tapi pada akhirnya Notaris ditetapkan juga jadi Tersangka. Jadi kalau sudah terjadi seperti itu, apakah menjadi jaminan dari MKNW meskipun Notaris telah benar membuat akta tidak akan dijadikan Tersangka berdasarkan hasil penyidikan ?
-Jadi kalau ada Notaris disetujui oleh MKNW untuk memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan telah benar membuat akta, jangan girang terlebih dahulu, mungkin ada bukti lain yang dimiliki Penyidik yang tidak dimikliki oleh Penyidik, karena pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa pada MKNW tidak akan serinci (detail) pada pemeriksaan oleh Penyidik.
-Bahwa MKNW merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan putusannya sebagai Putusan TUN yang dapat menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha Negara, maka putusan seperti tersebut di atas oleh Notaris yang bersangkutan dapat diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.
-Ketika Notaris yang mengalami seperti itu, apa yang harus dilakukan ? Sebagai upaya proteksi diri dalam menjalankan tugas jabatannya, jangan ragu dan jangan bimbang, meskipun di dalam MKNW ada unsur Notaris yang merupakan rekan kita sendiri, berjuanglah untuk menggugat MKNW ke pengadilan tata usaha negara.
-Notaris jaman “Now” tidak hanya tahu substansi Hukum Perdata saja, tapi hukum yang lainnya harus tahu juga termasuk Hukum Administrasi/Hukum Tata Usaha Negara sebagaimana tersebut di atas. Oleh karena tiap acara Penyegaran dan Pembekalan Pengetahuan Kenotariatan yang dilaksanakan organisasi dan menjadi kewajiban organisasi untuk selalu mencerdaskan anggotanya dengan  membahas hal-hal seperti terurai di atas. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...