-Pasal 67 ayat (2) bahwa dalam rangka
melaksanakan Pengawasan, Menteri membentuk MPN, artinya secara atributif bahwa
Pembinaan ada pada Menteri (eksekutif).
-Pasal 66 A UUJN-P bahwa dalam
melaksanakan Pembinaan, Menteri membentuk MKN, artinya secara atributif bahwa
Pembinaan ada pada Menteri (eksekutif).
-Kewenangan yang diperoleh secara
Atributif atau Mandat atau Delegasi berada pada tataran atau wilayah Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga karena Pengawasan dan Pembinaan berada pada
Menteri yang kemudian membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MPD/MPW/MPP) dan
MKNP/MKNW, maka MPN dan MKN sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan Putusannya
sebagai Putusan TUN yang dapat menjadi objek sengketa di pengadilan tata usaha
negara.
-Dalam MPN dan MKN tersebut ada unsur
Notaris, jadi unsur Notaris tersebut harus bisa menempatkan diri sebagai Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara bersama-sama unsur yang lainnya. Dan harus
tunduk dan ikut pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara. Misalnya dalam
Pasal 23 ayat (4) Permenkumham bahwa Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Jadi yang
harus dan wajib menandatangani Surat Persetujuan atau Penolakan tersebut adalah
Ketua MKNW, tapi dalam praktek sekarang ini ada Surat Persetujuan atau
Penolakan tersebut hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua saja, bahkan ditandatangani
oleh Wakil Ketua atas nama (an) Ketua. Dalam Hukum Administrasi Negara tidak
ada tindakkan hukum atas nama dalam sebuah keputusan. Tindakkan hukum atas nama
hanya ada dalam Hukum Perdata. Jika ingin ditandatangani oleh Wakil Ketua harus
berbentuk Delegasi sebagai Pelaksana Tugas Harian
(PLH) jika ketua/kepala berhalangan sementara atau Pelaksana Tugas (PLT) jika
ketua/kepala berhalangan tetap. Jika surat tersebut ditandatangani oleh Wakil
Ketua harus disebutkan dalam suratnya sebagai PLH atau PLT.
-Ada beberapa kejadian Notaris disetujui
oleh MKNW untuk memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan Notaris yang
bersangkutan telah benar membuat akta, tapi pada akhirnya Notaris ditetapkan
juga jadi Tersangka. Jadi kalau sudah terjadi seperti itu, apakah menjadi
jaminan dari MKNW meskipun Notaris telah benar membuat akta tidak akan
dijadikan Tersangka berdasarkan hasil penyidikan ?
-Jadi kalau ada Notaris disetujui oleh
MKNW untuk memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan telah benar membuat akta,
jangan girang terlebih dahulu, mungkin ada bukti lain yang dimiliki Penyidik
yang tidak dimikliki oleh Penyidik, karena pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa
pada MKNW tidak akan serinci (detail) pada pemeriksaan oleh Penyidik.
-Bahwa MKNW merupakan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara dan putusannya sebagai Putusan TUN yang dapat menjadi objek
sengketa di pengadilan tata usaha Negara, maka putusan seperti tersebut di atas
oleh Notaris yang bersangkutan dapat diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha
negara.
-Ketika Notaris yang mengalami seperti
itu, apa yang harus dilakukan ? Sebagai upaya proteksi diri dalam menjalankan
tugas jabatannya, jangan ragu dan jangan bimbang, meskipun di dalam MKNW ada
unsur Notaris yang merupakan rekan kita sendiri, berjuanglah untuk menggugat
MKNW ke pengadilan tata usaha negara.
-Notaris jaman “Now” tidak hanya tahu
substansi Hukum Perdata saja, tapi hukum yang lainnya harus tahu juga termasuk
Hukum Administrasi/Hukum Tata Usaha Negara sebagaimana tersebut di atas. Oleh
karena tiap acara Penyegaran dan Pembekalan Pengetahuan Kenotariatan yang
dilaksanakan organisasi dan menjadi kewajiban organisasi untuk selalu
mencerdaskan anggotanya dengan membahas
hal-hal seperti terurai di atas. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar