·
Pewarisan
merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan
setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau
bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan
yang ditinggalkan pewaris. Sengketa atau pertengkaran tersebut kerap terjadi
apabila para ahli waris merasakan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.
Salah satu faktor yang bisa menimbulkan ketidakadilan pembagian harta warisan
adalah apabila di dalam sebuah keluarga terdapat satu atau lebih anggota
keluarga yang berbeda agama/keyakinan dengan anggota keluarga yang lainnya,
seperti yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368
K/AG/1995. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama
dengan pewaris tidak patut menjadi ahli waris namun tetap tidak menghilangkan
haknya untuk mendapatkan bagian atas harta warisan si pewaris. Pewaris di sini
adalah kedua orang tua ahli waris yang beragama Islam, sedangkan ahli warisnya
adalah anak kandung pewaris yang salah satu dari keenam orang anaknya keluar
dari Agama Islam (murtad) dan berpindah ke Agama Kristen. Ahli waris yang
berpindah agama ini mendapatkan bagiannya atas harta warisan pewaris sebagai
penerima wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta
warisan pewaris, yang didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Bunyi
Pasal 209 KHI memang tidak sesuai dengan kasus putusan MA tersebut, namun majelis
hakim tetap berupaya memberikan keadilan bagi ahli waris yang berpindah agama
tersebut dengan cara mengandaikan si ahli waris sebagai anak angkat. Walaupun
tidak bisa menjadi ahli waris yang sah, namun tetap bisa mendapatkan haknya
sebagai anak sah dari si pewaris dengan menerima wasiat atau hibah. Wasiat atau
hibah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.
·
Terdapat dua putusan Mahkamah
Agung tentang status ahli waris non muslim yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor :
368K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor : 51 K/AG/1999 tanggal 29 September
1999.
·
Dalam putusan nomor 368
K/AG/1995 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari Harta
Peninggalan Pewaris muslim berdasarkan wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris
muslim, dalam putusan iniahli waris non musim tidak dinyatakan sebagai ahli
waris.
·
Sedangkan dalam putusan nomor
51 K/AG/1999 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli
waris dari pewaris muslim dan mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris
muslim berdasarkan wasiat wajibah, dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli
waris non muslim dianggap sebagai ahli waris.
·
Dari dua putusan di atas dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa melalui yurisprudensinya Mahkamah Agung telah
melakukan pembaharuan hukum waris Islam dari tidak memberikan harta bagi ahli
waris non muslim menjadi memberikan harta bagi ahli waris non muslim, dan dari
tidak mengakui ahli waris non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim
menuju pengakuan bahwa ahli waris non muslim juga dianggap sebagai ahli waris
dari pewaris muslim.Dengan kata lain Mahkamah Agung telah memberikan status
ahli waris bagi ahli waris non muslim dan memberikan bagian harta yang setara
dengan ahli waris muslim.
·
Putusan tentang hak waris
isteri yang berbeda agama dengan suaminya (putusan MA No. 16K/AG/2010) menjadi
salah satu yang agak berbeda dibanding yang lain. Putusan ini juga
memperlihatkan perkembangan putusan hakim mengenai waris Islam.
·
Pemberian bagian berupa wasiat
wajibah kepada anggota keluarga yang
berbeda agama juga disinggung dalam putusan No. 368
K/AG/1995 dan putusan No. 51K/AG/1999. Putusan-putusan perkara waris dan hukum keluarga pun dipandang sudah mengalami kemajuan.
·
Yurisprudensi Mahkamah Agung
tersebut dapat menjadi dasar bagi Notaris/PPAT jika diminta membuat akta
pembagian harta warisan, jika diantara para penghadap ada yang berbeda agama
(Islam) – (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar