Sabtu, 30 Maret 2019

BAGAIMANAKAH SIKAP NOTARIS/PPAT KETIKA DIMINTA MEMBUAT AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG TERNYATA DIANTARA PARA AHLI WARIS BERBEDA AGAMA (DALAM HUKUM WARIS ISLAM)


·         Pewarisan merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Sengketa atau pertengkaran tersebut kerap terjadi apabila para ahli waris merasakan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Salah satu faktor yang bisa menimbulkan ketidakadilan pembagian harta warisan adalah apabila di dalam sebuah keluarga terdapat satu atau lebih anggota keluarga yang berbeda agama/keyakinan dengan anggota keluarga yang lainnya, seperti yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368 K/AG/1995. Putusan MA tersebut menyatakan bahwa ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak patut menjadi ahli waris namun tetap tidak menghilangkan haknya untuk mendapatkan bagian atas harta warisan si pewaris. Pewaris di sini adalah kedua orang tua ahli waris yang beragama Islam, sedangkan ahli warisnya adalah anak kandung pewaris yang salah satu dari keenam orang anaknya keluar dari Agama Islam (murtad) dan berpindah ke Agama Kristen. Ahli waris yang berpindah agama ini mendapatkan bagiannya atas harta warisan pewaris sebagai penerima wasiat wajibah yang besarnya tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan pewaris, yang didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Bunyi Pasal 209 KHI memang tidak sesuai dengan kasus putusan MA tersebut, namun majelis hakim tetap berupaya memberikan keadilan bagi ahli waris yang berpindah agama tersebut dengan cara mengandaikan si ahli waris sebagai anak angkat. Walaupun tidak bisa menjadi ahli waris yang sah, namun tetap bisa mendapatkan haknya sebagai anak sah dari si pewaris dengan menerima wasiat atau hibah. Wasiat atau hibah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.
·         Terdapat dua putusan Mahkamah Agung tentang status ahli waris non muslim yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 368K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Nomor : 51 K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.
·         Dalam putusan nomor 368 K/AG/1995 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim mendapatkan bagian dari Harta Peninggalan Pewaris muslim berdasarkan wasiat wajibah sebesar bagian ahli waris muslim, dalam putusan iniahli waris non musim tidak dinyatakan sebagai ahli waris.
·         Sedangkan dalam putusan nomor 51 K/AG/1999 dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dinyatakan sebagai ahli waris dari pewaris muslim dan mendapatkan bagian yang sama dengan ahli waris muslim berdasarkan wasiat wajibah, dalam putusan ini dinyatakan bahwa ahli waris non muslim dianggap sebagai ahli waris.
·         Dari dua putusan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa melalui yurisprudensinya Mahkamah Agung telah melakukan pembaharuan hukum waris Islam dari tidak memberikan harta bagi ahli waris non muslim menjadi memberikan harta bagi ahli waris non muslim, dan dari tidak mengakui ahli waris non muslim sebagai ahli waris dari pewaris muslim menuju pengakuan bahwa ahli waris non muslim juga dianggap sebagai ahli waris dari pewaris muslim.Dengan kata lain Mahkamah Agung telah memberikan status ahli waris bagi ahli waris non muslim dan memberikan bagian harta yang setara dengan ahli waris muslim.
·         Putusan tentang hak waris isteri yang berbeda agama dengan suaminya (putusan MA No. 16K/AG/2010) menjadi salah satu yang agak berbeda dibanding yang lain. Putusan ini juga memperlihatkan perkembangan putusan hakim mengenai waris Islam.
·         Pemberian bagian berupa wasiat wajibah kepada anggota keluarga yang berbeda agama juga disinggung dalam putusan No. 368 K/AG/1995 dan putusan No. 51K/AG/1999. Putusan-putusan perkara waris dan hukum keluarga pun dipandang sudah mengalami kemajuan.
·         Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi dasar bagi Notaris/PPAT jika diminta membuat akta pembagian harta warisan, jika diantara para penghadap ada yang berbeda agama (Islam) – (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...