Sabtu, 30 Maret 2019

IMAJINASI BISA JADI FAKTA Di KEMUDIAN HARI.


-Kalaulah Notaris yang buat akta fidusia dan akta-akta lainnya perbulan sampai 8.000.- Dan harus dibundel per 50 akta, jadi 8.000 : 50 = 160 bundel. Jika perbundel tebalnya 15 cm x 160 bundel = 2.400.- Jika 2.400 : 100 cm = 2,4 M. Jika dipanjangkan perbulan ada 2,4 M, jika dikalikan 12 bulan, maka panjangnya = 28,8 M. Jika dihitung permeter persegi (M2) butuh ruangan 7,2 M2/tahun. Jika 10 tahun saja buat akta tersebut maka 7,2 M2 x 10 tahun = 72 M2. Jadi mau tidak mau harus beli gudang atau ruko atau kontainer, kalau 8000/bulan x Rp. 20.000/akta = Rp. 160.000.000.-/bulan. Perbulan Rp. 160.000.000. x 12 bulan = Rp. 1.920.000.000.- Hasil satu tahun tersebut harus disisihkan untuk beli ruko atau gudang.
-Bagaimana jika nanti pensiun, adakah yang mau menerima Protokolnya ? Mungkin ada yang mau jika diserahkan dengan ruko dan gudangnya sekaligus. Apakah ada Notaris yang rela dan ikhlas menyerahkan Protokol dan ruko/gudangnya ? 
-UUJN/UUJN-P belum mengatur tentang cara pemusnahan akta-akta yang sudah tidak bernilai secara hukum, tapi harus dirawat selama 25 tahun oleh Notarisnya, setelah 25 tahun harus disimpan di MPD (Pasal 70 huruf e UUJN). Apakah MPD punya gudang ?
Jangan jadi pikiran hanya imajinasi. (HBA – INC)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...