-Kalaulah Notaris yang buat akta fidusia
dan akta-akta lainnya perbulan sampai 8.000.- Dan harus dibundel per 50 akta,
jadi 8.000 : 50 = 160 bundel. Jika perbundel tebalnya 15 cm x 160 bundel =
2.400.- Jika 2.400 : 100 cm = 2,4 M. Jika dipanjangkan perbulan ada 2,4 M, jika
dikalikan 12 bulan, maka panjangnya = 28,8 M. Jika dihitung permeter persegi
(M2) butuh ruangan 7,2 M2/tahun. Jika 10 tahun saja buat akta tersebut maka 7,2
M2 x 10 tahun = 72 M2. Jadi mau tidak mau harus beli gudang atau ruko atau kontainer,
kalau 8000/bulan x Rp. 20.000/akta = Rp. 160.000.000.-/bulan. Perbulan Rp.
160.000.000. x 12 bulan = Rp. 1.920.000.000.- Hasil satu tahun tersebut harus
disisihkan untuk beli ruko atau gudang.
-Bagaimana jika nanti pensiun, adakah yang
mau menerima Protokolnya ? Mungkin ada yang mau jika diserahkan dengan ruko dan
gudangnya sekaligus. Apakah ada Notaris yang rela dan ikhlas menyerahkan
Protokol dan ruko/gudangnya ?
-UUJN/UUJN-P belum mengatur tentang cara
pemusnahan akta-akta yang sudah tidak bernilai secara hukum, tapi harus dirawat
selama 25 tahun oleh Notarisnya, setelah 25 tahun harus disimpan di MPD (Pasal
70 huruf e UUJN). Apakah MPD punya gudang ?
Jangan jadi pikiran hanya imajinasi. (HBA
– INC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar