Sebelum berlakunya UUJN Protokol Notaris disimpan di
Pengadilan Negeri setempat, hal tersebut dapat dimengerti karena menurut
Peraturan Jabatan Notaris (PJN) berkaitan dengan Pengawasan terhadap Notaris
yang pada waktu itu berada dalam lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya
UUJN Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi melakukan Pengawasan, karena sesuai
Pasal 67 ayat (1) dan (2) UUJN, Pengawasan menjadi kewenangan Majelis Pengawas
Notaris. Oleh karena itu penyimpanan Protokol Notaris menjadi
wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD). Seharusnya kepada MPD dibuat aturan
hukum baru yaitu diberikan kewenangan tambahan yaitu untuk menyimpan dan
mengeluarkan salinan dari Protokol Notaris yang disimpan oleh MPD. Untuk
menyimpan Protokol Notaris tersebut membutuhkan tempat berupa Gedung
Penyimpanan Protokol Notaris, maka gedung tersebut dapat membeli gedung khusus
untuk itu dengan biaya secara
bersama-sama dari para Notaris yang menjalankan tugas jabatan dan berkedudukan
di kota/kabupaten yang bersangkutan. Tapi mana mau Notaris diajak seperti
itu...!!!(HBA – INC)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.
Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...
-
l Pasal 1 angka 1 UUPT bahwa : Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan mod...
-
· Dalam implementasi beberapa ketentuan dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan ada tindakkan atau perbuatan hukum setela...
-
-Bahwa Pemarafan tiap halaman oleh Penghadap, Saksi dan Notaris dilakukan jika penghadap atas keinginan sendiri membaca akta yang bersangk...
-
Kedua-duanya karyawan saya, Notaris, sebagai saksi-saksi akta, segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap...
-
n Peralihan hak atas tanah wajib (imperatif) dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar untuk peralihan hak p...
-
· Sesuai dengan UUHT nomor 4 Tahun 1996, dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b ditegaskan bahwa SKMHT dilarang memuat ketentuan subsitu...
-
l Untuk dapat menentukan, apakah dalam jual - beli/hibah saham perseroan perlu persetujuan suami-isteri, maka perlu dilihat terlebih dah...
-
Tidak jarang dalam praktek Notaris, Salinan atau Kutipan Akta telah diberikan atau dibawa oleh para penghadap ternyata kemudian ada kesa...
-
Pada awal akta kalimat : 1. Menghadap – diberikan batasan atau pengertian, bahwa para penghadap yang sengaja datang ke hadapan Not...
-
Karena akta Notaris berfungsi sebagai alat bukti, maka setidaknya material yang dipakai untuk menerakan tulisan tersebut haruslah memenuhi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar