Sabtu, 30 Maret 2019

GEDUNG UNTUK MENYIMPAN PROTOKOL.


Sebelum berlakunya UUJN Protokol Notaris disimpan di Pengadilan Negeri setempat, hal tersebut dapat dimengerti karena menurut Peraturan Jabatan Notaris (PJN) berkaitan dengan Pengawasan terhadap Notaris yang pada waktu itu berada dalam lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya UUJN Pengadilan Negeri tidak berwenang lagi melakukan Pengawasan, karena sesuai Pasal 67 ayat (1) dan (2) UUJN, Pengawasan menjadi kewenangan Majelis Pengawas Notaris. Oleh karena itu penyimpanan Protokol Notaris menjadi wewenang Majelis Pengawas Daerah (MPD). Seharusnya kepada MPD dibuat aturan hukum baru yaitu diberikan kewenangan tambahan yaitu untuk menyimpan dan mengeluarkan salinan dari Protokol Notaris yang disimpan oleh MPD. Untuk menyimpan Protokol Notaris tersebut membutuhkan tempat berupa Gedung Penyimpanan Protokol Notaris, maka gedung tersebut dapat membeli gedung khusus untuk itu  dengan biaya secara bersama-sama dari para Notaris yang menjalankan tugas jabatan dan berkedudukan di kota/kabupaten yang bersangkutan. Tapi mana mau Notaris diajak seperti itu...!!!(HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...