Sabtu, 30 Maret 2019

KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS


Merupakan suatu sumpah/janji Notaris kepada Tuhan, negara dan masyarakat dan dirinya sendiri untuk merahasiakan akta dan keterangan lain atau informasi yang diperoleh dari para penghadap yang berkaitan dengan akta serta pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Kewajiban Ingkar ini telah melekat dalam Jabatan Notaris sejak yang bersangkutan mengangkat sumpah sebagai Notaris, bahkan sampai yang bersangkutan telah pensiun sebagai Notaris. Karena merupakan suatu kewajiban, maka jika Notaris melanggarnya akan ada Sanksi untuk Notarisnya. Bahwa Notaris mempunyai Kewajiban Ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah    diberikan    di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta (HBA – INC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...