Apakah mereka yang tuna netra kehilangan hak perdatanya ? Jika mereka menghadap
dan membuat akta apakah perlu memakai Pengampuan ? Kekurangan yang bersangkutan
hanya secara fisik
saja, yaitu tidak bisa melihat, tapi kalau yang bersangkutan masih bisa bicara dan mendengar maka Pengampuan tidak diperlukan. Dan yang
bersangkuatan bisa
menulis dalam huruf Braille.
Sehingga jika yang bersangkutan menghadap dan membuat akta, untuk kepentingan
yang bersangkutan Minuta dan Salinan bisa dibuat dalam huruf Braille. Notaris bisa minta bantuan kepada yang ahli menulis huruf Braille.
Pada akhir akta disebutkan bahwa Penghadap
dalam keadaan tun anetra, sehingga melakukan tandatangan dalam huruf Braille
dan juga sebutkan atas permintaan penghadap, Salinannya diberikan atau ditulis dalam
huruf Braille oleh ahli huruf Braille yaitu Tuan Mukidi. Dan Tuan Mukidi wajib ikut tandatangan di
Minuta Akta. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar