Sabtu, 30 Maret 2019

MINUTA DAN SALINAN DALAM HURUF BRAILLE.


Apakah mereka yang tuna netra kehilangan hak perdatanya ? Jika mereka menghadap dan membuat akta apakah perlu memakai Pengampuan ? Kekurangan yang bersangkutan hanya secara fisik saja, yaitu tidak bisa melihat, tapi kalau yang bersangkutan masih bisa bicara dan mendengar maka Pengampuan tidak diperlukan. Dan yang bersangkuatan bisa menulis dalam huruf  Braille.
Sehingga jika yang bersangkutan menghadap dan membuat akta, untuk kepentingan yang bersangkutan Minuta dan Salinan bisa dibuat dalam huruf Braille. Notaris bisa minta bantuan kepada  yang ahli menulis huruf  Braille.
Pada  akhir akta disebutkan bahwa Penghadap dalam keadaan tun anetra, sehingga melakukan tandatangan dalam huruf Braille dan juga sebutkan atas permintaan penghadap, Salinannya diberikan atau ditulis dalam huruf Braille oleh ahli huruf Braille yaitu Tuan Mukidi. Dan Tuan  Mukidi wajib ikut  tandatangan di Minuta Akta. (HBA – INC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...