Contoh pencantuman klausula
perlindungan (proteksi) diri dalam akta, antara lain :
n Bahwa para penghadap menyatakan, jika terjadi sengketa baik di dalam
maupun di luar pengadilan, baik secara perdata dan pidana tidak akan melibatkan
Notaris dengan cara dan bentuk apapun.
n Bahwa segala ucapan/keterangan para penghadap yang dituliskan dalam akta
ini adalah benar, jika menjadi tidak benar, maka menjadi tanggungjawab para
penghadap dan tida akan melibatkan Notaris.
n Bahwa semua surat/dokumen yang diperlihatkan oleh para penghadap kepada
Notaris dan isinya yang dicantumkan dalam akta ini, adalah surat/dokumen yang
benar, jika suatu hari terbukti tidak benar menjadi tanggungjawab para
penghadap sepenuhnya, dan membebaskan Notaris dari akibat hokum secara perdata
dan pidana.
Apakah kalimat proteksi
seperti itu boleh dicantumkan dalam akta Notaris? Atau apakah penting harus ada
kalimat seperti itu?
Bahwa jika dasarnya selama
tidak dilarang boleh saja, hal tersebut kembali kepada Notaris yang
bersangkutan. Dan penting atau tidak penting Notaris sendiri yang melakukannya.
Serta tidak perlu melarang jika ada Notaris yang ingin mencantumkan kalimat
seperti itu.
Meskipun ada kalimat tersebut tidak akan menjadi halangan para pihak
yang bersengketa untuk menempatkannya sebagai tergugat atau saksi. Tapi kalimat
tersebut sebagai upaya berhati-hati saja dan menambah keyakinan diri dan
keyakinan hati Notaris yang bersangkutan (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar