Sabtu, 30 Maret 2019

KLAUSULA PROTEKSI DIRI NOTARIS


Contoh pencantuman klausula perlindungan (proteksi) diri dalam akta, antara lain :
n Bahwa para penghadap menyatakan, jika terjadi sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan, baik secara perdata dan pidana tidak akan melibatkan Notaris dengan cara dan bentuk apapun.
n Bahwa segala ucapan/keterangan para penghadap yang dituliskan dalam akta ini adalah benar, jika menjadi tidak benar, maka menjadi tanggungjawab para penghadap dan tida akan melibatkan Notaris.
n Bahwa semua surat/dokumen yang diperlihatkan oleh para penghadap kepada Notaris dan isinya yang dicantumkan dalam akta ini, adalah surat/dokumen yang benar, jika suatu hari terbukti tidak benar menjadi tanggungjawab para penghadap sepenuhnya, dan membebaskan Notaris dari akibat hokum secara perdata dan pidana.
Apakah kalimat proteksi seperti itu boleh dicantumkan dalam akta Notaris? Atau apakah penting harus ada kalimat seperti itu?
Bahwa jika dasarnya selama tidak dilarang boleh saja, hal tersebut kembali kepada Notaris yang bersangkutan. Dan penting atau tidak penting Notaris sendiri yang melakukannya. Serta tidak perlu melarang jika ada Notaris yang ingin mencantumkan kalimat seperti itu.
Meskipun ada kalimat tersebut tidak akan menjadi halangan para pihak yang bersengketa untuk menempatkannya sebagai tergugat atau saksi. Tapi kalimat tersebut sebagai upaya berhati-hati saja dan menambah keyakinan diri dan keyakinan hati Notaris yang bersangkutan (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...