Sabtu, 30 Maret 2019

PENCANTUMAN NILAI JUAL BELI DALAM AKTA NOTARIS/PPAT NILAI (ANGKA) JUAL BELI DALAM AKTA NOTARIS/PPAT


l  Pencantuman nilai/angka jual beli dalam akta Notaris/PPAT merupakan syarat esensalia dalam perjanjian jual beli. Nilai/angka tersebut merupakan kesepakatan para pihak sendiri (penjual - pembeli) yang diinformasikan kepada Notaris/PPAT.
l  Pencantuman nilai/angka jual beli tersebut berkaitan dengan PPh (untuk Penjual) dan BPHTB/SSB  (atau istilah lainnya karena pajak pembelian menjadi hak daerah (kota/kabupaten) - (untuk Pembeli) yang besarnya disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2009TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Sehingga batas pajak pembelian tiap daerah (kota/kabupaten) di Indonesia berbeda.
l  Dalam pembuatan akta jual beli wajib mencantumkan harga jual beli (baik dalam akta Notaris seperti Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli PPAT). Harga tersebut bisa berdasarkan harga yang sebenarnya atau berdasarkan NJOP PBB. Berapapun harga yang akan disebutkan dalam akta merupakan kesepakatan penjual - pembeli sendiri, Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyarankan dan mencantumkan harga tertentu dalam akta tersebut.
l  Dalam kenyataan jual beli, sering terjadi disparitas harga, artinya antara nilai yang tersebut dalam NJOP PBB dengan harga yang sebenarnya tidak sesuai, ada kemungkinan NJOP PBB lebih rendah dari harga transaksi yang sebenjadiarnya (lebih tinggi)  atau NJOP PBB lebih tinggi dari harga transaksi yang sebenarnya (lebih rendah). Kalau NJOP PBB lebih tinggi dari harga transasksi, maka biasanya NJOP PBB dijadikan dasar untuk mencantumkan harga jual dalam akta Notaris/PPAT. Tapi kalau harga sebenarnya lebih tinggi dari NJOP PBB, nilai atau harga mana yang akan dicantumkan dalam akta ?
l  Menjadi dilemma untuk Notaris/PPAT ketika tahu bahwa ternyata harga/nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP PBB. Jika para penghadap (penjual-membeli) meminta kepada Notaris agar harga transaksi dicantumkan dalam akta sesuai NJOP PBB, hal dapat dimaklumi karena penjual - pembeli ingin menghindar dari pembayaran pajak penjualan dan pembelian yang lebih tinggi. Jika Notaris tahu seperti ini, apa yang harus dilakukan Notaris, apakah (1) mengabulkan keinginan penjual pembeli tersebut agar sesuai dengan NJOP PBB dalam akta ?, Atau  (2) menolak keinginan penjual - pembeli agar dicantumkan harga yang sebenarnya dalam akta ?.
l  Jika Notaris tahu, dan penjual-pembeli meminta seperti yang tersebut dalam angka (1) lebih baik Notaris/PPAT menolaknya, karena dapat dikategorikan menuliskan sesuatu yang tidak benar padahal Notaris/PPAT sudah tahu harga yang sebenarnya. Dan ini berpotensi (tindak pidana)  menuliskan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik.
l  Agar harga transaksi yang tersebut dalam akta jual beli, mendapat pengukuhan (back up) yang lebih tegas untuk Notaris/PPAT, sangat disarankan Notaris/PPAT meminta kepada penjual - pembeli untuk membuat kuitansi yang mencantumkan harga transaksi yang sama dengan yang tercantum dalam akta jual - beli. Kuitansi ini dilekatkan dalam minuta akta yang bersangkutan.
l  Bantulah negara/pemerintah dalam membayar pajak (penjualan - pembelian), karena Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, suatu hal yang tidak pada tempatnya Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, tapi ternyata membantu/menyarankan masyarakat agar mengurangi atau tidak membayar pajak (penjual - pembeli)  sepenuhnya kepada pemerintah. Semoga kita punya kesadaran seperti itu. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...