l Pencantuman nilai/angka jual beli dalam akta Notaris/PPAT merupakan
syarat esensalia dalam perjanjian jual beli. Nilai/angka tersebut merupakan
kesepakatan para pihak sendiri (penjual - pembeli) yang diinformasikan kepada
Notaris/PPAT.
l Pencantuman nilai/angka jual beli tersebut berkaitan dengan PPh (untuk
Penjual) dan BPHTB/SSB (atau istilah
lainnya karena pajak pembelian menjadi hak daerah (kota/kabupaten) - (untuk
Pembeli) yang besarnya disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2009TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Sehingga batas
pajak pembelian tiap daerah (kota/kabupaten) di Indonesia berbeda.
l Dalam pembuatan akta jual beli wajib mencantumkan harga jual beli (baik
dalam akta Notaris seperti Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli PPAT).
Harga tersebut bisa berdasarkan harga yang sebenarnya atau berdasarkan NJOP
PBB. Berapapun harga yang akan disebutkan dalam akta merupakan kesepakatan penjual
- pembeli sendiri, Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyarankan dan
mencantumkan harga tertentu dalam akta tersebut.
l Dalam kenyataan jual beli, sering terjadi disparitas harga, artinya
antara nilai yang tersebut dalam NJOP PBB dengan harga yang sebenarnya tidak
sesuai, ada kemungkinan NJOP PBB lebih rendah dari harga transaksi yang
sebenjadiarnya (lebih tinggi) atau NJOP
PBB lebih tinggi dari harga transaksi yang sebenarnya (lebih rendah). Kalau
NJOP PBB lebih tinggi dari harga transasksi, maka biasanya NJOP PBB dijadikan
dasar untuk mencantumkan harga jual dalam akta Notaris/PPAT. Tapi kalau harga
sebenarnya lebih tinggi dari NJOP PBB, nilai atau harga mana yang akan
dicantumkan dalam akta ?
l Menjadi dilemma untuk Notaris/PPAT ketika tahu bahwa ternyata harga/nilai
transaksi lebih tinggi dari NJOP PBB. Jika para penghadap (penjual-membeli)
meminta kepada Notaris agar harga transaksi dicantumkan dalam akta sesuai NJOP
PBB, hal dapat dimaklumi karena penjual - pembeli ingin menghindar dari pembayaran
pajak penjualan dan pembelian yang lebih tinggi. Jika Notaris tahu seperti ini,
apa yang harus dilakukan Notaris, apakah (1) mengabulkan keinginan penjual
pembeli tersebut agar sesuai dengan NJOP PBB dalam akta ?, Atau (2) menolak keinginan penjual - pembeli agar
dicantumkan harga yang sebenarnya dalam akta ?.
l Jika Notaris tahu, dan penjual-pembeli meminta seperti yang tersebut
dalam angka (1) lebih baik Notaris/PPAT menolaknya, karena dapat dikategorikan
menuliskan sesuatu yang tidak benar padahal Notaris/PPAT sudah tahu harga yang
sebenarnya. Dan ini berpotensi (tindak pidana)
menuliskan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik.
l Agar harga transaksi yang tersebut dalam akta jual beli, mendapat
pengukuhan (back up) yang lebih tegas untuk Notaris/PPAT, sangat disarankan
Notaris/PPAT meminta kepada penjual - pembeli untuk membuat kuitansi yang
mencantumkan harga transaksi yang sama dengan yang tercantum dalam akta jual -
beli. Kuitansi ini dilekatkan dalam minuta akta yang bersangkutan.
l Bantulah negara/pemerintah dalam membayar pajak (penjualan - pembelian),
karena Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, suatu hal yang tidak pada
tempatnya Notaris/PPAT diangkat oleh pemerintah, tapi ternyata
membantu/menyarankan masyarakat agar mengurangi atau tidak membayar pajak
(penjual - pembeli) sepenuhnya kepada
pemerintah. Semoga kita punya kesadaran seperti itu. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar