·
Pasal
15 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menegaskan bahwa
SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT.
·
Dalam
Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN - P) bahwa Notaris
mempunyai kewenangan untuk membuat akta, dan syarat serta ketentuan akta
Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 38 UUJN - P
·
Dengan
demikian kewenangan untuk membuat SKMHT ada pada Notaris dan PPAT (Pasal 15
ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN – P - format/bentuk akta berdasarkan
(Pasal 38 UUJN - P) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
·
KESIMPULAN 1 :
1.
BAHWA
PERKABAN 8/2012 - DITERBITKAN BPN - BERLAKU UNTUK PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH,
2.
PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH PENGGANTI, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DAN PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH KHUSUS - DAN TIDAK
BERLAKU UNTUK NOTARIS (NOTARIS DIATUR OLEH UUJN).
3.
NOTARIS
BERWENANG MEMBUAT SKMHT/AKMHT - BERDASARKAN
Pasal 15 ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN - P - format/bentuk akta
berdasarkan (Pasal 38 UUJN - P) dan ISI AKTA dapat MENCONTOH SKMHT PPAT.
·
KESIMPULAN 2 :
1. JIKA DIBUAT DENGAN AKTA PPAT - GUNAKAN
AKTA PPAT/NOMOR AKTA PPAT/SESUAI
DAERAH KERJA PPAT.
2. JIKA DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS -
GUNAKAN FORMAT/BENTUK AKTA NOTARIS SESUAI PASAL 38 UUJN – P / NOMOR AKTA
NOTARIS/UNTUK DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN NOTARIS (SALINAN ATAU IN
ORIGINALI).
·
Pasal
16 ayat (2) – (5) UUJN – P menegaskan :
(2) Pasal Menyimpan Minuta Akta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan
akta dalam bentuk originali.
(3) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah akta :
a.
pembayaran
uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.
penawaran
pembayaran tunai;
c.
protes
terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d.
AKTA KUASA;
e.
keterangan
kepemilikan; atau
f.
akta
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)
Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat dibuat lebih
dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama,
dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan
berlaku untuk semua”. 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan
isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku
sebagai satu dan berlaku untuk semua”.
(5)
Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa
hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
·
KONTEMPLASI :
JIKA TERNYATA ADA NOTARIS YANG MEMBUAT
SKMHT MENGIKUTI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERKABAN 8/2012 – BAGAIMANAKAH
KEDUDUKAN AKTA TERSEBUT
DAN BAGAIMANA DENGAN NOTARISNYA ?
MAKA :
· TERHADAP AKTANYA - terdegradasi kedudukannya menjadi akta
yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah .
· TERHADAP NOTARISNYA - DIGUGAT SECARA PERDATA (SEBAGAI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM) - JIKA TIDAK BISA MEMBAYAR GANTI RUGI KE PENGGUGAT -
DINYATAKAN PAILIT - ATAS USUL MPP (MAJELIS PENGAWAS PUSAT) KEPADA MENHUKHAM RI - DIBERHENTIKAN DENGAN
TIDAK HORMAT DARI JABATAN NOTARIS.
·
BAHWA PERKABAN 8/2012
- DITERBITKAN BPN - BERLAKU UNTUK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH PENGGANTI, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DAN PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH KHUSUS - DAN TIDAK BELAKU
UNTUK NOTARIS (NOTARIS DIATUR OLEH UUJN).
·
NOTARIS BERWENANG
MEMBUAT SKMHT/AKMHT - BERDASARKAN Pasal
15 ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN - P - format/bentuk akta berdasarkan
(Pasal 38 UUJN - P) dan ISI AKTA dapat MENCONTOH SKMHT PPAT.
·
JIKA DIBUAT DENGAN
AKTA PPAT - GUNAKAN BLANGKO AKTA PPAT/NOMOR AKTA PPAT/SESUAI DAERAH KERJA PPAT.
·
JIKA DIBUAT DENGAN
AKTA NOTARIS - GUNAKAN FORMAT/BENTUK AKTA NOTARIS SESUAI PASAL 38 UUJN -
P/NOMOR AKTA NOTARIS/UNTUK DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN NOTARIS
(SALINAN atau IN ORIGINALI).
CATATAN
:
Bahwa konsumen paling besar yang mempergunakan SKMHT yaitu perbankan (bank)
yang berkedudukan sebagai kreditur, tidak dapat dibayangkan jika ternyata ada
debitor yang mengetahui dan memahami kedudukan SKMHT sebagaimana tersebut di
atas, maka debitor yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan pinjamannya (kreditnya)
dengan alasan SKMHT bukan akta Notaris dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan
sebagai akta Notaris berdasarkan Pasal 38 UUJN - P, dan sudah tentu peluang
seperti ini terbuka untuk dilakukan oleh debitor, kemudian Notaris digugat oleh bank secara perdata, karena membuat akta
yang hanya kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar