Sabtu, 30 Maret 2019

SKMHT NOTARIS VERSI SKMHT PERKABAN NO. 8/2012 : NOTARIS BERWENANG MEMBUAT SKMHT DENGAN BENTUK AKTA (SALINAN ATAU IN ORIGINALI) BERDASARKAN PASAL 38 UUJN – DAN PPAT BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 8 TAHUN 2012


·         Pasal 15 ayat (1) undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menegaskan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT. 
·         Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN - P) bahwa Notaris mempunyai kewenangan untuk membuat akta, dan syarat serta ketentuan akta Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 38 UUJN - P
·         Dengan demikian kewenangan untuk membuat SKMHT ada pada Notaris dan PPAT (Pasal 15 ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN – P - format/bentuk akta berdasarkan (Pasal 38 UUJN - P) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
·         KESIMPULAN 1 :
1.    BAHWA PERKABAN 8/2012 - DITERBITKAN BPN - BERLAKU UNTUK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH,  
2.    PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGGANTI, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KHUSUS  - DAN TIDAK BERLAKU UNTUK NOTARIS (NOTARIS DIATUR OLEH UUJN).
3.    NOTARIS BERWENANG MEMBUAT SKMHT/AKMHT - BERDASARKAN  Pasal 15 ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN - P - format/bentuk akta berdasarkan (Pasal 38 UUJN - P) dan ISI AKTA dapat MENCONTOH SKMHT PPAT.
·         KESIMPULAN 2 :
1. JIKA DIBUAT DENGAN AKTA PPAT - GUNAKAN  AKTA PPAT/NOMOR AKTA   PPAT/SESUAI DAERAH KERJA PPAT.
2.   JIKA DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS - GUNAKAN FORMAT/BENTUK AKTA NOTARIS SESUAI PASAL 38 UUJN – P / NOMOR AKTA NOTARIS/UNTUK DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN NOTARIS (SALINAN ATAU IN ORIGINALI).
·         Pasal 16 ayat (2) – (5) UUJN – P menegaskan :
(2) Pasal Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku, dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.
(3)  Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta :
a.    pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b.    penawaran pembayaran tunai;
c.    protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat   berharga;
d.    AKTA KUASA;
e.    keterangan kepemilikan; atau
f.     akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)  Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dapat dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan berlaku untuk semua”. 1 (satu) rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan berlaku untuk semua”.
(5)  Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
·         KONTEMPLASI :
       JIKA TERNYATA ADA NOTARIS YANG MEMBUAT SKMHT MENGIKUTI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERKABAN 8/2012 – BAGAIMANAKAH KEDUDUKAN   AKTA   TERSEBUT  DAN BAGAIMANA DENGAN NOTARISNYA ?
        MAKA :
·      TERHADAP AKTANYA - terdegradasi kedudukannya menjadi akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah .
·      TERHADAP NOTARISNYA - DIGUGAT SECARA PERDATA (SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM) - JIKA TIDAK BISA MEMBAYAR GANTI RUGI KE PENGGUGAT - DINYATAKAN PAILIT - ATAS USUL MPP (MAJELIS PENGAWAS PUSAT)  KEPADA MENHUKHAM RI - DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATAN NOTARIS.
·         BAHWA PERKABAN 8/2012 - DITERBITKAN BPN - BERLAKU UNTUK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGGANTI, PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KHUSUS  - DAN TIDAK BELAKU UNTUK NOTARIS (NOTARIS DIATUR OLEH UUJN).
·         NOTARIS BERWENANG MEMBUAT SKMHT/AKMHT - BERDASARKAN  Pasal 15 ayat 1 UUHT dan Pasal 15 ayat (1) UUJN - P - format/bentuk akta berdasarkan (Pasal 38 UUJN - P) dan ISI AKTA dapat MENCONTOH SKMHT PPAT.
·         JIKA DIBUAT DENGAN AKTA PPAT - GUNAKAN BLANGKO AKTA PPAT/NOMOR AKTA PPAT/SESUAI DAERAH KERJA PPAT.
·         JIKA DIBUAT DENGAN AKTA NOTARIS - GUNAKAN FORMAT/BENTUK AKTA NOTARIS SESUAI PASAL 38 UUJN - P/NOMOR AKTA NOTARIS/UNTUK DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN/WILAYAH JABATAN NOTARIS (SALINAN atau IN ORIGINALI).
CATATAN :
Bahwa konsumen paling besar yang mempergunakan SKMHT yaitu perbankan (bank) yang berkedudukan sebagai kreditur, tidak dapat dibayangkan jika ternyata ada debitor yang mengetahui dan memahami kedudukan SKMHT sebagaimana tersebut di atas, maka debitor yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan pinjamannya (kreditnya) dengan alasan SKMHT bukan akta Notaris dan tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai akta Notaris berdasarkan Pasal 38 UUJN - P, dan sudah tentu peluang seperti ini terbuka untuk dilakukan oleh debitor, kemudian Notaris digugat oleh bank secara perdata, karena membuat akta yang hanya kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...