Pada awal akta disebutkan pukul 10.20 WIB – para
penghadap saat menghadap Notaris, dan yang menghadap Notaris (Pihak Pertama)
sebanyak 4 orang, dan Pihak Kedua sebanyak 1 orang. Karena sesuatu hal mereka
bersengketa, akhirnya Pihak Pertama menggugat Pihak Kedua. Salah satu substansi
gugatan dari Penggugat / Pihak Pertama bahwa dirinya tidak pernah menghadap
sesuai waktu (pukul) yang disebutkan pada awal akta, tapi salah seorang dari Pihak
Pertama bisa membuktikan dirinya menghadap Notaris sendirian pada pukul 17. 45
WIB. Pada pukul 10. 20 WIB yang bersangkutan tersebut baru boarding naik
pesawat dari kota lain.
Inilah dilemma Notaris ketika para penghadap tidak
datang menghadap bersamaan yang menimbulkan masalah hukum. (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar