Sabtu, 30 Maret 2019

PARA PENGHADAP TIDAK MENGHADAP BERSAMAAN KE NOTARIS.


Pada awal akta disebutkan pukul 10.20 WIB – para penghadap saat menghadap Notaris, dan yang menghadap Notaris (Pihak Pertama) sebanyak 4 orang, dan Pihak Kedua sebanyak 1 orang. Karena sesuatu hal mereka bersengketa, akhirnya Pihak Pertama menggugat Pihak Kedua. Salah satu substansi gugatan dari Penggugat / Pihak Pertama bahwa dirinya tidak pernah menghadap sesuai waktu (pukul) yang disebutkan pada awal akta, tapi salah seorang dari Pihak Pertama bisa membuktikan dirinya menghadap Notaris sendirian pada pukul 17. 45 WIB. Pada pukul 10. 20 WIB yang bersangkutan tersebut baru boarding naik pesawat dari kota lain.
Inilah dilemma Notaris ketika para penghadap tidak datang menghadap bersamaan yang menimbulkan masalah hukum. (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...