Sabtu, 30 Maret 2019

ALASAN NOTARIS UNTUK TIDAK MEMBUAT AKTA


Notaris tidak dapat menolak seseorang untuk minta jasa bantuannya yang ditugaskan kepadanya,  kecuali terdapat alasan yang mendasar : -
Adapun alasan mendasar menurut Doktrin dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Jabatan Notaris  (PJN) yang hingga kini masih diperlakukan, yakni:
  1. dalam hal notaris berhalangan karena sakit / karena pekerjaan jabatan lain ;
  2. apabila para penghadap tidak dikenal oleh Notaris atau identitasnya tidak dapat diterangkan kepada Notaris ; apabila para pihak tidak dapat menerangkan kemauan mereka dengan jelas kepada Notaris ;
  3. apabila para penghadap menghendaki sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang ; -
  4. notaris tidak boleh membuat akta didalam mana ia sendiri, istrinya / suaminya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanda pembatasan derajat dan dalam garis kesamping sampai dengan derajat ketiga, baik secara pribadi maupun melalui Kuasa, bertindak sebagai pihak ; -
  5. akta Notaris tidak boleh memuat ketetapan-ketetapan atau ketentuan-ketentuan untuk keuntungan dari Notaris, dihadapan siapa akta itu dibuat, para saksi, istri / suami Notaris, istri / suami para saksi atau keluarga sedarah atau semendah dari Notaris dan dari para saksi, dalam garis lurus tanpa pembatasan dan dalam garis kesamping sampai ke derajat ketiga.
(CATATAN : Karena honorariumnya kecil, tidak bisa dijadikan alasan Notaris untuk tidak membuat akta atas permintaan penghadap) – (HBA – INC).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UNSUR-UNSUR YANG HARUS ADA PADA AWAL AKTA NOTARIS.

Pasal 38 UUJN – P menegaskan mengenai aspek formalitas akta Notaris agar berkedudukan sebagai akta otentik. Ada 3 (tiga) bagian yaitu : Aw...