Notaris tidak dapat menolak seseorang untuk minta jasa bantuannya yang
ditugaskan kepadanya, kecuali terdapat
alasan yang mendasar : -
Adapun alasan mendasar menurut Doktrin dan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Jabatan Notaris (PJN) yang hingga kini
masih diperlakukan, yakni:
- dalam hal notaris berhalangan karena sakit /
karena pekerjaan jabatan lain ;
- apabila para penghadap tidak dikenal oleh Notaris
atau identitasnya tidak dapat diterangkan kepada Notaris ; apabila para
pihak tidak dapat menerangkan kemauan mereka dengan jelas kepada Notaris ;
- apabila para penghadap menghendaki sesuatu yang
bertentangan dengan Undang-Undang ; -
- notaris tidak boleh membuat akta didalam mana ia
sendiri, istrinya / suaminya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam
garis lurus tanda pembatasan derajat dan dalam garis kesamping sampai
dengan derajat ketiga, baik secara pribadi maupun melalui Kuasa, bertindak
sebagai pihak ; -
- akta Notaris tidak boleh memuat
ketetapan-ketetapan atau ketentuan-ketentuan untuk keuntungan dari
Notaris, dihadapan siapa akta itu dibuat, para saksi, istri / suami
Notaris, istri / suami para saksi atau keluarga sedarah atau semendah dari
Notaris dan dari para saksi, dalam garis lurus tanpa pembatasan dan dalam
garis kesamping sampai ke derajat ketiga.
(CATATAN : Karena honorariumnya kecil, tidak bisa dijadikan alasan
Notaris untuk tidak membuat akta atas permintaan penghadap) – (HBA – INC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar